Suara.com - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis dkk masih menjadi sorotan banyak pihak. Vonis ringan para terdakwa kasus korupsi timah turut membuat Komisi Kejaksaan (Komjak) ikut bersuara.
Terkait itu, Anggota Komjak Heffinur menganggap jika jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding secara maksimal terhadap Harvey Moeis dkk.
Heffinur mencontohkan salah satu terdakwa adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Bani divonis 2 tahun penjara, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun.
"Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?" ucapnya dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025)
Ia menegaskan bahwa JPU harus memaksimalkan upaya banding agar ada hukuman yang memenuhi rasa keadilan.
Selain hukuman pidana penjara, dia juga menyoroti total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.
Total uang pengganti yang diputuskan adalah sebesar Rp12 triliun dan total denda yang dijatuhkan sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp300 triliun.
Menurut dia, terdapat ketimpangan dalam hal pengembalian keuangan negara. Oleh karena itu, Komjak akan mengoordinasikan hal-hal tersebut ke Kejaksaan Agung agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kami akan bicara-bicara apa alasan-alasan mereka tidak melakukan banding serta hal-hal terkait dengan denda dan uang pengganti," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, mengatakan bahwa kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum dalam hal penegakan hukum.
"Kami akan terus memantau sejumlah putusan yang belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini atau hari ini masih dalam tenggang waktu banding," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
-
Sikapi Laporan OCCRP, Rizieq Murka: Kalau Dikatakan Orang Paling Korup di Dunia, KPK Mestinya Tangkap Jokowi!
-
Kejagung Ajukan Memori Banding Merespons Prabowo Pada Kasus Harvey Moeis
-
Hasto PDIP Tersangka KPK, Ceramah Lawas Rizieq Ledek 'Orang Zalim' Viral Lagi: Gue Ditangkap Gak Nangis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini