Suara.com - Kepolisian Resort (Polres) Gowa memindahkan penahanan tersangka ASS yang diduga sebagai otak pelaku pembuat uang palsu (upal), setelah terungkap diproduksi di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
"ASS ini sudah kita jemput dari rumah sakit Bayangkara dan kita lanjutkan (dipindahkan) penahanannya ke Rutan Makassar," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, Rabu (8/1/2025).
Reonald mengatakan sebelum dilakukan pemindahan dari sel tahanan Polres Gowa, tersangka sempat mengeluh sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, dan setelah membaik, selanjutnya dititip ke Rutan Makassar.
"Intinya,kini kondisi ASS sudah sehat, sehingga bisa dilanjutkan pemeriksaan," ujar mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar itu.
Menurut dia, tersangka ASS dilakukan pembantaran penahanan atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan yakni rawat jalan atau rawat inap dikuatkan keterangan dokter sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
Kapolres mengatakan tersangka sering mengalami gangguan kesehatan sebab hasil diagnosa mengalami sakit jantung dan prostat.
Terkait perkembangan baru penyelidikan kasus uang palsu tersebut, dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Masih ada dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka ini masih dalam pengejaran tim di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Makassar Jayadikusumah mengatakan penyidik Polres Gowa menitipkan tersangka ASS untuk ditahan di Rutan tersebut dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan administrasi dari pihak kepolisian serta surat keterangan sehat dari RS Bayangkara terkait tahanan tersebut.
Baca Juga: Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
"Kami melakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang ada, kami tempatkan di kamar Mappenaling (masa awal perkenalan lingkungan) seperti tahanan yang lainnya. Kapasitas ruangan itu antara 15 sampai 20 orang, biasanya ditempati selama satu minggu sampai satu bulan," katanya.
Proses selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan akan dipantau kesehatannya selama menjalani penahanan di kamar sel Mappenaling.
Dia juga menegaskan bahwa proses penahanan tersangka ASS ini belum masuk pelimpahan dari kejaksaan, tetap masih berstatus tahanan kepolisian.
"Ini belum dilimpahkan dari kejaksaan, masih berstatus tahanan kepolisian, masih dititipkan," kata Jayadi.
Ditanyakan sampai kapan proses penitipan tahanan tersebut di Rutan Makassar, dia mengatakan, bisa saja sampai ada putusan hukum dari pengadilan.
"Kalau semua berkas sudah rampung, biasanya pihak kepolisian melimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutannya, kemudian dilakukan sidang sampai ada putusan. Kan juga ada proses banding hingga kasasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Intuisi Tajam Karyawan BRI Berhasil Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu di Makassar
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
-
Meski Dikit, BI Akui Uang Palsu Masih Beredar di Mayarakat
-
BI Tegaskan Tak Terbitkan Dokumen Sertifikat Deposito Terkait Pencetakan Uang Palsu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar