Suara.com - Berita duka datang dari Kota Batu. Kecelakaan maut menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka pada Rabu (8/1/2025) malam.
Sebuah hilang kendali hingga menabrak 6 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua di Jalan Imam Bonjol hingga Sultan Agung. Dugaan sementara kepolisian, kecelakaan tersebut disebabkan kendala pada sistem pengereman bus.
Peristiwa kecelakaan tersebut mendapat perhatian dari publik. Tidak sedikit yang menyoroti kelayakan jalan bus tersebut. Hal itu menjadi pembahasan hangat warganet di media sosial X.
Disebut-sebut, bus pariwisata yang menabrak sejumlah kendaraan di jalanan dengan kontur menurun Kota Batu itu masa berlakunya kartu pengawasannya telah berakhir pada 2020. Hal itu diungkap akun X @AkunMboizSam.
Beberapa warganet geram jika memang benar uji kelayakan bus sudah lama tak lagi dilakukan. Lantas, bagaimana cara cek kelayakan bus? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Cek Kelayakan Bus
Cara cek kelayakan bus cukup mudah, bisa dilakukan melalui laman spionam.dephub.go.id. Selain itu dapat juga lewat mitradarat.dephub.go.id.
1. Melalui Laman SPIONAM
Pengecekan kelayakan melalui laman spionam.dephub.go.id dapat dilakukan dua, yakni pada perusahaan dan bus. Laman ini menyediakan informasi mengenai, nomor kendaraan, nama perusahaan, jenis angkutan, nomor kartu pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, seat atau kursi, nomor uji berkala, masa berlaku uji berkalan merek, rangka, mesin, dan SRUT.
Baca Juga: Maut di Jalan Beji: Bus Rombongan Siswa SMK Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas
Cek perusahaan penyedia bus
- Buka laman spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Perusahaan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nama perusahaan Bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Pilih lokasi cabang PO Bus yang ingin ditelusuri, klik 'Aksi'.
- Setelah itu muncul informasi mengenai armada bus yang dipakai.
Cek kelayakan bus per unit
- Masukkan di mesin pencarian spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Kendaraan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Informasi mengenai bus akan muncul kalau terdaftar.
2. Menggunakan Mitra Darat
Mitra Darat tersedia berupa website dan aplikasi. Alat ini menyediakan informasi mengenai nama bus, nomor kendaraan, nomor SRUT, nomor uji, tanggal expired uji, nomor KPS, dan tanggal expired KPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!