Suara.com - Ketua Majelis Hakim pada Panel II Saldi Isra sempat menguji kemampuan kuasan hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Suprapto-Fuad Amrullah, Ananto Pratomo selaku pemohon sengketa Plkada Mesuji.
Momen itu terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis (9/1/2025).
Awalnya, Ananto membacakan pokok-pokok permohonannya dengan menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap identitas Elfiana.
“Hal ini terbukti pada pasion nomor urut 2 Hj Elfianah, S.E. telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Ananto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, di mana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Saldi Isra lantas mempertanyakan perkara pidana yang maksud oleh Ananto. Kemudian, Ananto menyebut bahwa Elfiana pernah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan pupuk.
“Itu apa jenis tindak pidananya?” tanya Saldi.
“Penggelapan, yang mulia,” sahut Ananto.
“Penggelapan itu masuk tindak pidana khusus? Ini kalau lawyer harus paham loh apa yang ditulis,” kata Saldi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
“Baik, yang mulia,” timpal Ananto.
“Itu dihukum berapa tahun?” lanjut Saldi.
“Izin, yang mulia, masih dicari ini,” jawab Ananto.
“Gimana ini barang sudah di permukaan masih mau dicari?” ucap Saldi.
Lebih lanjut, Ananto membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Elfiana terbukti bersalah menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
“Dihukum berapa? Yang saya tanya aja yang jawab, biar kita uji juga kemampuan para lawyer ini, jangan asal terima perkara saja,” tegas Saldi.
“Izin, yang mulia, ‘menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj Elfiana binti Birta oleh karena itu dengan pidana 3 bulan’,” kata Ananto.
“Itu ancaman hukumannya berapa? Bedakan pidana yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman, bisa membedakannya?” cecar Saldi lagi.
Namun, Ananto akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui ancaman hukuman dalam perkara pidana yang sempat menjadikan Elfiana sebagai terpidana.
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, bahwa kuasa hukum harus memahami perkara. Dia lantas menjelaskan soal perkara yang dipersoalkan.
“Itu dijatuhi hukuman pidana 3 bulan tapi masa percobaan. Itu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Jadi harus pas,” tandas Arsul.
Berita Terkait
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
-
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024
-
Sempat Dipanggil Kiai pada Sidang Sengketa Pilkada, Saldi Isra: Berat Tanggung Jawabnya
-
Sahrul-Gun Gun Persoalkan Dadang yang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada
-
Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara