Suara.com - Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 1 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 2 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Menurutnya, Dadang telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tangal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan ecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Untuk itu dia menegaskan adanya sanksi bagi Dadang sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 yang menyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Bahkan, lanjut Bambang, Dadang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada.
Bambang juga menyebut bahwa sejak 19 Juni 2024 atau tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02, Dadang yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada pilkada 2024.
Dalil lain yang juga disebutkan oleh Bambang ialah kehadiran Dadang dan Ali Syakieb di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih.
Kemudian, tambah Bambang, pihak Dadang-Ali juga hadir tanpa hak atau undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Untuk itu, Sahrul dan Gun Gun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan suara hasil Pilbup Kabupaten Bandung 2024. Bambang juga menyebut pihaknya berharap MK bisa mendiskualifikasi Dadang-Ali atau memberi mereka perolehan suara sebanyak 0 suara.
“Menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026
-
5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja
-
Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan