Suara.com - Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 1 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 2 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Menurutnya, Dadang telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tangal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan ecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Untuk itu dia menegaskan adanya sanksi bagi Dadang sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 yang menyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Bahkan, lanjut Bambang, Dadang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada.
Bambang juga menyebut bahwa sejak 19 Juni 2024 atau tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02, Dadang yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada pilkada 2024.
Dalil lain yang juga disebutkan oleh Bambang ialah kehadiran Dadang dan Ali Syakieb di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih.
Kemudian, tambah Bambang, pihak Dadang-Ali juga hadir tanpa hak atau undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Untuk itu, Sahrul dan Gun Gun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan suara hasil Pilbup Kabupaten Bandung 2024. Bambang juga menyebut pihaknya berharap MK bisa mendiskualifikasi Dadang-Ali atau memberi mereka perolehan suara sebanyak 0 suara.
“Menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra