Suara.com - Ketua Majelis Hakim panel 2, Saldi Isra, sempat dipanggil kiai oleh kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Ali-Unais dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, kuasa hukum Ali-Unais mendalilkan adanya pelanggaran pada Pilkada Sumenep berupa keterlibatan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam kemenangan pasangan Achmad-Imam.
Kuasa hukum Ali-Unais selaku pihak pemohon menyebut Said membagi-bagikan uang kepada warga.
"Petahana menggunakan tangan pejabat negara aktif tanpa cuti dengan cara membagi-bagikan uang dan bantuan kepada lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Said Abdullah selaku tim kampanye paslon nomor urut 2, dikemas dengan kegiatan silaturahmi," kata kuasa hukum Ali-Unais, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
"Said Abdullah selaku tim paslon nomor urut 2 dan selaku Ketua Banggar DPR RI pada kegiatan lain terus menerus membagi-bagi sejumlah uang secara terbuka pada banyak tempat di Sumenep, termasuk membagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu pemberdayaan atau PKK di Sumenep," tambah dia.
Saldi Isra lalu memotong penjelasan kuasa hukum Ali-Unais untuk menanyakan halaman yang dibacakannya.
"Itu halaman berapa yang dibacakan?" tanya Saldi.
"Bagaimana kiai?" sahut kuasa hukum pemohon.
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Marah Gegara KPU Jatim Tidak Jawab Tegas Pertanyaan Jumlah TPS
Menanggapi panggilan kiai yang dilontarkan kuasa hukum pemohon, Saldi menegaskan bahwa dirinya bukan kiayi.
"Halaman berapa? Saya bukan pak kiai ini," kata Saldi.
"Mohon izin majelis," timpal kuasa hukum.
"Iya gimana ini kalau jadi kiai susah saya jadi nanti haha," ucap Saldi sambil tertawa kecil.
Kuasa hukum Pemohon lalu menyampaikan halaman yang dibacanya ialah halaman 5. Saldi lalu menyebut bahwa tanggungjawabnya menjadi berat jika dipanggil kiayi.
"Halaman 5. Bentar, ini sudah jadi pak kiayi saya jadi berat pertanggungjawabannya," kelakar Saldi.
"Kebawa majelis mohon izin," tandas kuasa hukum pemohon.
Berita Terkait
-
Sahrul-Gun Gun Persoalkan Dadang yang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada
-
Jejaknya Terbongkar di MK, Begini Cara Raffi Ahmad Bantu Jeje Govinda Menang di Pilkada Bandung Barat
-
Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Hakim Saldi Isra Marah Gegara KPU Jatim Tidak Jawab Tegas Pertanyaan Jumlah TPS
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati