Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah mendalilkan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 2 Elfianah Khamami dan Yugi Wicaksono.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Ananto Pratomo dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ananto menjelaskan, dalil tersebut menjadi pokok permohonan lantaran Elfiana mencatut nama Nabi Muhammad dan menjanjikan surga dalam kampanyenya.
“Bahwa termohon juga membiarkan calon bupati nomor urut 2 melakukan pembohongan publik, yang dalam kampanye yakni calon bupati nomor urut dua menyatakan ‘dalam haditsnya, Nabi Muhammad mengatakan, masyarakat yang memilih nomor urut 2 akan masuk surga bersama saya’," kata Ananto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Dia menyebut bahwa ucapan Elfiana tersebut merupakan penistaan agama karena tidak ada hadist yang menyebut aturan sebagaimana yang diklaim Elfiana.
Selain itu, Ananto juga menuding Elfiana yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji telah menggunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye dan menarik dukungan suara.
“Termohon membiarkan cabup nomor urut 2 yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD telah menggunakan fasilitas negara, yakni memberikan kartu BPJS gratis kepada calon pemilih pada saat melaksanakan kampanye," ujar Ananto.
Untuk itu, lanjut Ananto, pihaknya meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji yang memenangkan pasangan Elfiana-Yugi.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj .Elfianah,S.E.-M.Yugi Wicaksono, S.M,” tandas Ananto.
Baca Juga: Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
Berita Terkait
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Heboh Cabup Mesuji Umbar Janji Surga hingga Jual Nama Nabi, Netizen Auto Ngakak: Ini Kampanye Apa Stand Up Comedy?
-
Menjaga Hak Konstitusional Warga Register 45 Mesuji
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun