Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah mendalilkan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 2 Elfianah Khamami dan Yugi Wicaksono.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Ananto Pratomo dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ananto menjelaskan, dalil tersebut menjadi pokok permohonan lantaran Elfiana mencatut nama Nabi Muhammad dan menjanjikan surga dalam kampanyenya.
“Bahwa termohon juga membiarkan calon bupati nomor urut 2 melakukan pembohongan publik, yang dalam kampanye yakni calon bupati nomor urut dua menyatakan ‘dalam haditsnya, Nabi Muhammad mengatakan, masyarakat yang memilih nomor urut 2 akan masuk surga bersama saya’," kata Ananto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Dia menyebut bahwa ucapan Elfiana tersebut merupakan penistaan agama karena tidak ada hadist yang menyebut aturan sebagaimana yang diklaim Elfiana.
Selain itu, Ananto juga menuding Elfiana yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji telah menggunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye dan menarik dukungan suara.
“Termohon membiarkan cabup nomor urut 2 yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD telah menggunakan fasilitas negara, yakni memberikan kartu BPJS gratis kepada calon pemilih pada saat melaksanakan kampanye," ujar Ananto.
Untuk itu, lanjut Ananto, pihaknya meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji yang memenangkan pasangan Elfiana-Yugi.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj .Elfianah,S.E.-M.Yugi Wicaksono, S.M,” tandas Ananto.
Baca Juga: Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
Berita Terkait
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Heboh Cabup Mesuji Umbar Janji Surga hingga Jual Nama Nabi, Netizen Auto Ngakak: Ini Kampanye Apa Stand Up Comedy?
-
Menjaga Hak Konstitusional Warga Register 45 Mesuji
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla