Suara.com - Sejumlah warga negara menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai seharusnya Pilkada Banjarbaru diikuti oleh pasangan calon tunggal. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak menyediakan surat suara dengan kolom kosong.
Hal itu digugat pemohon atas nama Udiansyah dan Abd Karim yang didampingi kuasa hukum mereka, Denny Indrayana. Adapun dalil tersebut disampaikan Denny dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun termohon tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara. Kedua, termohon menghilangkan hak pilih warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, seharusnya KPU tidak menampilkan gambar pasangan nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dalam surat suara lantarasan pasangan tersebut sudah didiskualifikasi. Akibatnya, lanjut Denny, sebanyak 78.736 suara yang mencoblos Aditya-Said dianggap tidak sah.
"Paslon 1 mendapatkan 36.135 suara, setara dengan 31,5 persen. Berapapun yang didapat oleh paslon 2 dianggap tidak sah, sehingga total suara sahnya itu adalah total suara sah yang sama dengan suara sah paslon 1 saja," ujar Denny.
"Selebihnya 78.736 suara, lebih dari 2 kali lipat suara untuk paslon nomor 2 sebesar 68,5 persen, itulah dianggap suara tidak sah," tambah dia.
Denny menegaskan pemilih yang mencoblos pasangan selain Erna-Wartono, maka suaranya akan dianggap tidak sah lantaran KPU tidak menyediakan kolom kosong.
"Konsekuensi logisnya, andai kata ada 114.871 jumlah pengguna hak pilih sekalipun paslon 1 hanya meraih satu suara sebagai suara sah, dan 114.870 lainnya adalah suara tidak sah, maka sudah cukup bagi mereka untuk memenangkan pemilukada Kota Banjarbaru," tutur Denny.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, sejatinya pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah pemilu, tapi aklamasi untuk memenangkan salah satu paslon, hal mana melanggar prinsip pemilu," lanjut dia.
Baca Juga: Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
Untuk itu, Denny meminta MK untuk memerintahkan KPU agar mengulang Pilkada Banjarbaru dan membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.
"Menetapkan perolehan suara calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 dalam Keputusan KPUU. Satu, pasangan calon Erna-Wartono 36.135. Dua, kolom kosong 78.736, sehingga total suara sahnya 114.871," tegas Denny.
Berita Terkait
-
Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
-
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!