Suara.com - Sejumlah warga negara menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai seharusnya Pilkada Banjarbaru diikuti oleh pasangan calon tunggal. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak menyediakan surat suara dengan kolom kosong.
Hal itu digugat pemohon atas nama Udiansyah dan Abd Karim yang didampingi kuasa hukum mereka, Denny Indrayana. Adapun dalil tersebut disampaikan Denny dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun termohon tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara. Kedua, termohon menghilangkan hak pilih warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, seharusnya KPU tidak menampilkan gambar pasangan nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dalam surat suara lantarasan pasangan tersebut sudah didiskualifikasi. Akibatnya, lanjut Denny, sebanyak 78.736 suara yang mencoblos Aditya-Said dianggap tidak sah.
"Paslon 1 mendapatkan 36.135 suara, setara dengan 31,5 persen. Berapapun yang didapat oleh paslon 2 dianggap tidak sah, sehingga total suara sahnya itu adalah total suara sah yang sama dengan suara sah paslon 1 saja," ujar Denny.
"Selebihnya 78.736 suara, lebih dari 2 kali lipat suara untuk paslon nomor 2 sebesar 68,5 persen, itulah dianggap suara tidak sah," tambah dia.
Denny menegaskan pemilih yang mencoblos pasangan selain Erna-Wartono, maka suaranya akan dianggap tidak sah lantaran KPU tidak menyediakan kolom kosong.
"Konsekuensi logisnya, andai kata ada 114.871 jumlah pengguna hak pilih sekalipun paslon 1 hanya meraih satu suara sebagai suara sah, dan 114.870 lainnya adalah suara tidak sah, maka sudah cukup bagi mereka untuk memenangkan pemilukada Kota Banjarbaru," tutur Denny.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, sejatinya pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah pemilu, tapi aklamasi untuk memenangkan salah satu paslon, hal mana melanggar prinsip pemilu," lanjut dia.
Baca Juga: Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
Untuk itu, Denny meminta MK untuk memerintahkan KPU agar mengulang Pilkada Banjarbaru dan membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.
"Menetapkan perolehan suara calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 dalam Keputusan KPUU. Satu, pasangan calon Erna-Wartono 36.135. Dua, kolom kosong 78.736, sehingga total suara sahnya 114.871," tegas Denny.
Berita Terkait
-
Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
-
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi