Tedy lantas terpengaruh dan meminjamkan uang sebanyak Rp16 miliar untuk pembangunan rumah makan Bebek Tepi Sawah di atas tanah seluas 4 ribu M2 miliknya. Namun, Ferlin menyebut kliennya menyadari telah ditipu lantaran proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
“CV Hasta Karya Nusapala yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni Andy Mulya Halim sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si Titin, Andy Mulya Halim dan juga si Hadi Wahyudi,” bebernya.
Akibatnya, Tedy disebut mengalami kerugian berupa uang sebanayk Rp16 miliar dan aset tanah dengan nilai sekitar Rp48 miliar.
Di sisi lain, Tedy digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan. Gugatan wanprestasi dilayangkan CV Hasta Karya Nusapala dengan alasan PT Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV Hasta Karya Nusapala.
Padahal, lanjut Farlin, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CVHasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
“Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT Mitra Setia Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," tambah dia.
Farlin juga menyebut gugatan wanprestasi tersebut justru yang telah mengungkapkan adanya persengkokolan jahat untuk penipu Tedy.
“Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50 persen adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50 persen sekaligus Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," tandas Farlin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil