Suara.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan legalitas dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Farid-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Wahyudi menjelaskan, bahwa Trisal dan pasangannya, Akhmad Sarifuddin seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Padahal, dia menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sudah merekomendasikan agar KPU menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat.
“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” kata Wahyudi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum Farid-Nurhaenih lainnya, Irham menyebut awalnya KPU Kota Palopo sudah mengatakan bahwa Trisal TMS.
“Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut,” tutur Irham.
Dengan begitu, lanjut dia, ijazah Trisal terbukti tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Kemudian pada September 2024, kata Irham, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Irham menuturkan kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Baca Juga: Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
Akhirnya, KPU Palopo menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan terdapat putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Untuk itu, pasangan Farid-Nurhaenih meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
Mereka juga meminta agar pasangan Trisal dan Sarifuddin didiskualifikasi dari Pilwalkot Palopo 2024.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin,” tandas Irham.
Berita Terkait
-
Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
-
Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK
-
Ada Kotak Suara di Toilet hingga Politik Uang, Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang
-
Pramono Jadi Gubernur Terpilih, PDIP Minta Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Tidak Ikut Diundur ke 13 Maret
-
Willy-Habib Cabut Gugatan Pilkada Kalteng, Agustiar-Edy Resmi Menang!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line