Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai Warga Asing yang bekerja di klinik tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam selama dua hari.
“Masyarakat yang menyampaikan bahwa ada aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dengan pura-pura menjadi pasien. Setelah mendapatkan bukti, kami melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers, Kamis (10/1/2025).
Dari 17 WNA yang ditangkap, 10 di antaranya perempuan dan 7 laki-laki. Sebanyak 15 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara 2 lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.
Yuldi menyampaikan pada saat proses penangkapan, 2 orang diantaranya sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua orang yang melarikan diri ini bahkan sedang melakukan operasi pasien saat digerebek,” ujar Yuldi.
Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak November 2024 dengan harga layanan medis yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per tindakan.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Disegel, KNTI Desak KKP Segera Cabut Pagar Laut Diduga Milik Aguan: Jangan Sampai Ada Celah...
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
-
Ngeri! Terpental saat Dikejar Pelaku Tawuran, Bocah Belasan Tahun Tewas Tertancap Pagar Trotoar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka