Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan terhadap praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Praperadilan tersebut diajukannya untuk membuktikan keabsahan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun jadwal sidang putusan Mbak Ita ini disampaikan oleh Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari Mbak Ita selaku pihak pemohon dan KPK sebagai pihak termohon.
"Jadi, besok kita ham 14.00 WIB," kata Hakim Jan di PN Jaksel, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK.
Gugatan tersebut dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Jumat (6/12/2024).
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mempersilakan Mbak Ita untuk mengajukan praperadilan. Dia menyebut Tim Biro Hukum KPK akan menghadapi gugatan tersebut.
“KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” ujar Tessa.
Baca Juga: Absen saat Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang
“KPK berkeyakinan proses Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tandas dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung
-
Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September
-
Bansos Beras 30 Kg Pakai Data Desil Terbaru, Cair Juli-September 2026
-
Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal