Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, proses penyidikan terhadap tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula hampir rampung.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk tersangka Charles Sitorus.
"Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak. Dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli, di sela-sela Rakernas Kejaksaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Sejauh ini, lanjut Harli, tim penyidik Jampidsus masih fokus dalam melengkapi berkas perkara terkait Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Sehingga, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini bakal segera dilimpahkan ke Kejari untuk mengikuti persidangan.
"Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TTL," katanya.
Tom Lembong sebelumnya, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula, periode tahun 2015-2023.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong menjadi tersangka.
Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
"Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat itu hakim menolak pengajuan praperadilan Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Raffi Ahmad dan Tom Lembong, Adab saat Mobil Dinasnya Viral Ramai Dibandingkan
-
Etika Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong, Ada yang Tak Minta Maaf Usai Pakai Patwal
-
Beda Adab Tom Lembong vs Raffi Ahmad Soal Patwal Mobil Dinas Jadi Omongan: Bak Langit Bumi
-
Prabowo Panggil Para Jaksa Agung Muda ke Istana, Kepala PPATK dan Plt Kepala BPKP Turut Hadir
-
Adab Raffi Ahmad Usai Mobil Dinasnya Viral Dibandingkan dengan Tom Lembong: Ada yang Langsung Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung