Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Selain GNY, lanjutnya, penyidik juga memeriksa seorang mantan pejabat Kementerian Perdagangan, yaitu SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Kemudian, penyidik memeriksa pula dua pejabat di Kementerian Perdagangan, yaitu RJB selaku Direktur Bapokting dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.
Selain dari pemerintah, penyidik turut memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta, yaitu ALF selaku staf pada PT Angels Products (AP).
Kelima saksi tersebut, kata dia, diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut
Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Berita Terkait
-
Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut
-
Jaksa Agung Tegaskan Kejagung dan KPK Kompak Berantas Korupsi: Tak Ada Persaingan!
-
Anies Jenguk Tom Lembong Bawa Oleh-oleh, Sikap Setia Kawannya Dibandingkan dengan Jokowi
-
Kejagung Ajukan Memori Banding Merespons Prabowo Pada Kasus Harvey Moeis
-
Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka Pencucian Uang!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya