Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi akan mendeportasi terhadap pelaku penganiayaan kepada marbot masjid berinisial R di Cisarua, Bogor. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Saudi Arabia berinisial MA.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (17/1/2025).
"Untuk tindakan administrasi keimigrasian terhadap Warga Negara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi, lalu melanggar pasal 78 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu overstate," kata Yuldi kepada wartawan di Ruang Media Lobby Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dan pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum," sambungnya.
Yuldi mengatakan, terdapat dua permasalahan berbeda pada insiden pemukulan WNA asal Saudi Arabia terhadap marbot masjid Al-Muqsit di Cisarua, Bogor pada Minggu (12/1/2025) lalu.
"Jadi ada dua permasalahan yang berbeda, pertama penganiayaan ringan tersebut terhadap marbot dan yang kedua, tindakan administrasi keimigrasian yang kita ambil karena melanggar pasal 78 dan 75," katanya.
Selain Yuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib mengatakan tidak ada keterkaitan pelaku dengan warga negara Indonesia, kegiatannya murni hanya untuk berkunjung.
"Jadi hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan itu masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tujuannya kunjungan, masa tinggalnya dikasih batas 30 hari dan bisa diperpanjang, namun yang bersangkutan tidak memperpanjang," katanya.
"Beliau (pelaku) murni tinggal di tempat penginapan komersil artinya tidak ada keterkaitan apapun dengan warga negara Indonesia," katanya.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi menangkap pelaku penganiayaan ringan terhadap salah satu marbot masjid di daerah Cisarua, Bogor. Diketahui pelaku tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Saudi Arabia.
WNA tersebut berinisal MA, yang diketahui melakukan pemukulan kepada marbot masjid berinisial R.
Pemukulan tersebut dilakukan karena MA yang tidak terima ditegur untuk melepaskan alas kaki ketika ingin memasuki masjid.
"Kita akan merilis kejadian yang sempat viral, yaitu adanya penganiayaan ringan atau pemukulan, yang dilakukan oleh warga Saudi Arabia terhadap marbot masjid di wilayah bogor, masjidnya bernama Al-Muqsit," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025).
Yuldi mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga pada hari yang sama dengan insiden pemukulan oleh WNA terhadap marbot masjid Al-Muqsit tersebut.
"Jadi kejadiannya itu pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, penyidik pada kantor imigrasi kelas 1 non-TBI Bogor, itu menerima informasi terkait dengan insiden yang terjadi pada 12 Januari 2025," ucap Dia.
Yuldi mengatakan bahwa pelaku pemukulan kepada marbot masjid ditangkap di sebuah villa yang berada di kawasan Cisarua, Bogor.
"Alhamdulillah dapat diamankan, warga negara Arab Saudi tersebut di sebuah villa yang berada di Cisarua, Bogor. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian," jelasnya
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial