Suara.com - Potret Presiden Amerika Serikat Terpilih, Donald Trump sebelum dilantik pada unggahan akun instagram pribadinya mendapatkan berbagai macam komentar dari publik.
Potret sebelum dilantik menjadi Presiden AS itu diunggah Donald Trump di akun instagramnya @realdonaldtrump.
Banyak yang mengomentari unggahan itu, mulai dari permintaan publik untuk Donald Trump agar mengembalikan TikTok di Amerika Serikat hingga muka sinis dari sang Presiden.
"Plis Kembalikan TikTok," tulis publik.
"Wajah seram (sinis)," tulis publik.
Diketahui, TikTok memberi tahu pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk sementara setelah pemberlakuan larangan terhadap aplikasi tersebut.
“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pesan dari aplikasi tersebut sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Minggu.
“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pesan tersebut.
Kendati tidak lagi dapat digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden AS, Donald Trump: Kita Akan Akhiri Kekuasaan Politik Yang Gagal
Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.
Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.
“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.
“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.
Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?