Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto ikut pasang badan membela Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi yang membolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk beristri lebih dari satu alias poligami. Dalihnya, karena Teguh justru dianggap memperketat poligami di kalangan ASN lewat berbagai syarat.
Hal ini disampaikan Bima usai menemui Teguh secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025). Dalam kesempatan itu, Bima mengakui memang turut membahas pro-kontra aturan itu bersama Teguh.
Bima mengatakan, aturan yang diterbitkan Teguh itu tak hanya mencakup soal poligami saja, melainkan tentang pernikahan dan perceraian. Ia menganggap Teguh sedang berupaya membina para ASN agar meminimalisir kasus perceraian.
"Ya tadi saya tanyakan sedikit, kami bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina," ujar Bima kepada wartawan.
"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya," lanjutnya.
Menurut Bima berdasarkan data yang disampaikan Teguh kepadanya, kasus perceraian ASN Jakarta tahun 2024 saja mencapai 116 kasus. Aturan ini juga dianggapnya memberikan kepastian hukum kepada para ASN mengenai ketentuan pernikahan-perceraian.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kami harus lindungi semuanya," jelasnya.
Selain itu, ia menilai sebenarnya tak ada hal baru dalam ketentuan Pergub yang diterbitkan Teguh. Sebab, poin dan pasal yang tercantum sudah sesuai dengan edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Peraturan Pemerintah.
"Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Enggak mudah. Untuk ASN ini enggak mudah. Harus diperketat. Supaya enggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu," pungkasnya.
Baca Juga: SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!
ASN di Jakarta Boleh Poligami
Pj Gubernur Teguh sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam regulasi ini, diatur juga soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.
Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang kini tak lagi berlaku.
Terdapat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini. Di antatanya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Teguh dalam Bab II Pergub itu mengatakan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bungi Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Berita Terkait
-
SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!
-
Deddy Corbuzier Dicap Buzzer Linglung, Eks Anak Buah Sri Mulyani: Ntar Turun Pangkat Lho!
-
Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
Istana Beri Sinyal Mobil Nasional Masuk PSN, Danantara Siap Jalankan Proyek?
-
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
-
Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dan Hashim Rp25 Triliun, Begini Respons Istana