Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto ikut pasang badan membela Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi yang membolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk beristri lebih dari satu alias poligami. Dalihnya, karena Teguh justru dianggap memperketat poligami di kalangan ASN lewat berbagai syarat.
Hal ini disampaikan Bima usai menemui Teguh secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025). Dalam kesempatan itu, Bima mengakui memang turut membahas pro-kontra aturan itu bersama Teguh.
Bima mengatakan, aturan yang diterbitkan Teguh itu tak hanya mencakup soal poligami saja, melainkan tentang pernikahan dan perceraian. Ia menganggap Teguh sedang berupaya membina para ASN agar meminimalisir kasus perceraian.
"Ya tadi saya tanyakan sedikit, kami bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina," ujar Bima kepada wartawan.
"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya," lanjutnya.
Menurut Bima berdasarkan data yang disampaikan Teguh kepadanya, kasus perceraian ASN Jakarta tahun 2024 saja mencapai 116 kasus. Aturan ini juga dianggapnya memberikan kepastian hukum kepada para ASN mengenai ketentuan pernikahan-perceraian.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kami harus lindungi semuanya," jelasnya.
Selain itu, ia menilai sebenarnya tak ada hal baru dalam ketentuan Pergub yang diterbitkan Teguh. Sebab, poin dan pasal yang tercantum sudah sesuai dengan edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Peraturan Pemerintah.
"Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Enggak mudah. Untuk ASN ini enggak mudah. Harus diperketat. Supaya enggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu," pungkasnya.
Baca Juga: SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!
ASN di Jakarta Boleh Poligami
Pj Gubernur Teguh sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam regulasi ini, diatur juga soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.
Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang kini tak lagi berlaku.
Terdapat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini. Di antatanya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Teguh dalam Bab II Pergub itu mengatakan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bungi Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Berita Terkait
-
SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!
-
Deddy Corbuzier Dicap Buzzer Linglung, Eks Anak Buah Sri Mulyani: Ntar Turun Pangkat Lho!
-
Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia