Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria boleh beristri lebih dari seorang. Namun, ASN itu wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).
Nantinya, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada ASN pria apabila memenuhi persyaratan seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Lalu, ASN pria harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara, mengenai izin perceraian bagi ASN Pemprov DKI tertuang dalam Pasal 10. Pegawai ASN yang akan melakukan perceraian sebagai penggugat wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat yang Berwenang.
"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mendaftarkan gugatan perceraiannya ke pengadilan, sebelum memperoleh keputusan pemberian izin perceraian," ungkap Pasal 10 ayat (3).
Lalu dalam Pasal 11, terdapat alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin perceraian, yaitu salah satu pihak berbuat zina; salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pada Pasal 12, disebutkan bahwa izin perceraian dapat ditolak apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN bersangkutan, tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
Baca Juga: SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!
Berita Terkait
-
SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!
-
Deddy Corbuzier Dicap Buzzer Linglung, Eks Anak Buah Sri Mulyani: Ntar Turun Pangkat Lho!
-
Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!