Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyebut jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 bakal ditentukan dalam waktu dekat. Penentuan itu akan dilakukan dalam pembahasan rapat bersama pemerintah dan DPR RI.
Bima mengatakan, pembahasan soal agenda pelantikan kepala daerah itu sudah dijadwalkan pada Rabu (22/1) di gedung DPR RI.
"Nanti, tanggal 22 dipastikan di DPR. Kita akan lakukan pembahasan dengan DPR," ujar Bima di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam rapat itu, akan dipastikan apakah pelantikan akan digelar sesuai jadwal pada 7 Februari 2025 atau mundur hingga masa sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Sementara ini Perpres (Peraturan Presiden)-nya belum berubah. Kita pastikan lagi tanggal 22 Kemendagri akan melakukan rapat dengan DPR, KPU, DKPP, Bawaslu. Insyaallah ada kesepakatan keputusan di sana," ujar Bima.
Setelah sudah ada jadwal pelantikan, nantinya akan disusun juga kegiatan retret kepala daerah seperti yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto. Agendanya akan sama seperti pembekalanKabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Nah setelah itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Sesneg gitu ya, Setkab juga, untuk memastikan waktu dan tempatnya. Kami menyambut baik, ini kelanjutan ya, bab dua, bab berikutnya dari retret Kabinet Merah Putih di Magelang," jelasnya.
"Perlu sinkronisasi antara kebijakan nasional dengan visi-visi kepala daerah," lanjut Bima.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur masih ditetapkan pada 7 Februari.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Berita Terkait
-
Bela Pj Gubernur Teguh Setyabudi Izinkan ASN di Jakarta Poligami, Bima Arya: Supaya Gak Gampang Kawin-Cerai!
-
Diungkap Wamendagri Bima Arya, Nama Agus Ternyata Bukan yang Paling Banyak Digunakan di Indonesia
-
Kapan Pelantikan Kepala Daerah 2024? DPR Pertimbangkan 2 Opsi, Serentak atau Bertahap
-
Agus Terdepak dari Top 10 Nama Terpopuler dalam Perekaman E-KTP Kemendagri
-
MBG di Bogor, Bima Arya Temukan Murid Kesulitan Potong Daging
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum