Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membantah dalil adanya pemilih bernama Mahfud yang tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Ahmad hendak menjelaskan perihal dalil adanya seorang pemilih yang mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan untuk memilih pada Pilkada Kota Bima.
Namun, dalam dalil yang diajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah, pemilih bernama Mahfud ini tidak diizinkan menggunakan hak suaranya di TPS 01 Kelurahan Paruga.
Menanggapi dalil tersebut, Ahmad menegaskan bahwa nama Mahfud tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.
“Adapun jawaban kami adalah pada TPS 1 Kelurahan Paruga tidak ada pemilih dalam DPT yang bernama Mahfud,” kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Merespons pernyataan Ahmad, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II lantas berkelakar dengan menyebut nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD pak hahaha,” ucap Saldi dengan bergurau.
“Nggak ketemu lah kalau di Bima Mahfud MD kan haha,” tambah dia.
“Juga tidak ada di dalam DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan),” timpal Ahmad.
Gugat Hasil Pilkada
Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah menggugat hasil Pilkada Kota Bima ke MK.
Dalam permohonannya, salah satu dalil yang disampaikan ialah adanya pemilih bernama Mahfud yang tidak diizinkan memberikan hak suaranya setelah mengantre di TPS 01, Kelurahan Paruga.
“Terdapat pemilih yang diberi form Model C Pemberitahuan KWK atas nama Mahfud, umur 60, alamat Kecamatan Rasanae Barat di TPS 01, Kelurahan Paruga yang dihalang-halangi oleh KPPS saat hadir dan antre di TPS sampai dengan batas waktu pencoblosan berakhir namun tetap tidak diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia memilih,” demikian dikutip dari berkas permohonan pasangan Rum-Mutmainnah.
Berita Terkait
-
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
Drama Detik-Detik Terakhir! Ma'ruf Amin Bongkar Kisah Terpilih Jadi Cawapres Gantikan Mahfud MD
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
-
Hakim Saldi Isra Cecar KPU Sulsel Soal Pemilih Siluman, Heran Pemilih Pilkada Ngaku Kerja di Hari Libur Nasional
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas