Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membantah dalil adanya pemilih bernama Mahfud yang tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Ahmad hendak menjelaskan perihal dalil adanya seorang pemilih yang mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan untuk memilih pada Pilkada Kota Bima.
Namun, dalam dalil yang diajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah, pemilih bernama Mahfud ini tidak diizinkan menggunakan hak suaranya di TPS 01 Kelurahan Paruga.
Menanggapi dalil tersebut, Ahmad menegaskan bahwa nama Mahfud tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.
“Adapun jawaban kami adalah pada TPS 1 Kelurahan Paruga tidak ada pemilih dalam DPT yang bernama Mahfud,” kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Merespons pernyataan Ahmad, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II lantas berkelakar dengan menyebut nama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD pak hahaha,” ucap Saldi dengan bergurau.
“Nggak ketemu lah kalau di Bima Mahfud MD kan haha,” tambah dia.
“Juga tidak ada di dalam DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan),” timpal Ahmad.
Gugat Hasil Pilkada
Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah menggugat hasil Pilkada Kota Bima ke MK.
Dalam permohonannya, salah satu dalil yang disampaikan ialah adanya pemilih bernama Mahfud yang tidak diizinkan memberikan hak suaranya setelah mengantre di TPS 01, Kelurahan Paruga.
“Terdapat pemilih yang diberi form Model C Pemberitahuan KWK atas nama Mahfud, umur 60, alamat Kecamatan Rasanae Barat di TPS 01, Kelurahan Paruga yang dihalang-halangi oleh KPPS saat hadir dan antre di TPS sampai dengan batas waktu pencoblosan berakhir namun tetap tidak diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia memilih,” demikian dikutip dari berkas permohonan pasangan Rum-Mutmainnah.
Berita Terkait
-
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
Drama Detik-Detik Terakhir! Ma'ruf Amin Bongkar Kisah Terpilih Jadi Cawapres Gantikan Mahfud MD
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
-
Hakim Saldi Isra Cecar KPU Sulsel Soal Pemilih Siluman, Heran Pemilih Pilkada Ngaku Kerja di Hari Libur Nasional
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah