Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membantah adanya dalil berupa dugaan pemilih ganda pada Pilgub Bangka Belitung. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Provinsi Babel, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulyadi menjelaskan pihaknya mengakui memang ditemukan adanya sejumlah pemilih yang memiliki nama serupa. Namun, dia memastikan mereka bukan orang yang sama atau pemilih ganda.
"Bantahan atas dalil pemohon mengenai banyaknya data pemilih ganda bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-kroscek NIK-nya berbeda Yang Mulia," kata Mulyadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan KPU telah melibatkan semua pihak dalam penyusunan DPT untuk memastikan tidak ada kegandaan pada DPT. Dengan begitu, Mulyadi menegaskan tidak ada pemilih ganda, melainkan hanya terdapat kesamaan nama.
"Ini memang pada saat penyusunan DPT itu sudah semua melibatkan pasangan calon dan tentu pengawasan tidak ada masalah di situ sehingga DPT bisa ditetapkan," ujar Mulyadi.
"Rata-rata yang ada di dalam bantahan kami, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Mulyadi juga menjelaskan mengenai dalil dugaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan formulir model C pembeirtahuan-KWK.
Menurut dia, memang terdapat pemilih yang hanya membawa formulir tanpa membawa KTP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Petugas KPPS setempat setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data pemberitahuan-KWK tersebut dengan daftar hadir dan formulir model DPT, mengecek data pada DPT online, maka setelah dicek KPPS ini yakin kemudian diberikan kesempatan kepada pembeli tersebut untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu semua saksi menandatangani C hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus," tutur Mulyadi.
Kemudian, Mulyadi turut membantah dalil dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di luar TPS domisili. Sebab, dia menjelaskan bahwa para pemilih itu memilih di luar TPS domisili lantaran adanya beberapa alasan tertentu.
"Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili berdasarkan KTP elektronik, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain, pada pokoknya pemilih-pemilih yang memberikan hak pilihnya yang dimaksudkan oleh pemohon itu hanya memilih sekali, itu kami bisa pastikan Yang Mulia," ucap Mulyadi.
"Varian alasan kenapa kemudian pindah memilih, pertama misalnya di TPS 08 Desa Bencah, atas nama Deni Setiawan ini kenapa kemudian dia memilih di TPS 08? Rupanya dia mendapatkan tugas sebagai saksi di situ, sehingga ketika akan berpindah itu jauh jaraknya kemudian dia meminta izin kepada KPPS. Waktu itu sudah disepakati semua termasuk juga oleh pengawas TPS tidak ada keberatan di situ atau kejadian khusus," lanjut dia.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah mendalilkan adanya dugaan KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos.
Padahal, pihaknya menilai KPPS seharusnya memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara di TPS.
Hal itu disampaikan Yuri Kemal yang merupakan prinsipal sekaligus kuasa hukum, dalam sidang perdana perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Berita Terkait
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin