Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membantah adanya dalil berupa dugaan pemilih ganda pada Pilgub Bangka Belitung. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Provinsi Babel, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulyadi menjelaskan pihaknya mengakui memang ditemukan adanya sejumlah pemilih yang memiliki nama serupa. Namun, dia memastikan mereka bukan orang yang sama atau pemilih ganda.
"Bantahan atas dalil pemohon mengenai banyaknya data pemilih ganda bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-kroscek NIK-nya berbeda Yang Mulia," kata Mulyadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan KPU telah melibatkan semua pihak dalam penyusunan DPT untuk memastikan tidak ada kegandaan pada DPT. Dengan begitu, Mulyadi menegaskan tidak ada pemilih ganda, melainkan hanya terdapat kesamaan nama.
"Ini memang pada saat penyusunan DPT itu sudah semua melibatkan pasangan calon dan tentu pengawasan tidak ada masalah di situ sehingga DPT bisa ditetapkan," ujar Mulyadi.
"Rata-rata yang ada di dalam bantahan kami, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Mulyadi juga menjelaskan mengenai dalil dugaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan formulir model C pembeirtahuan-KWK.
Menurut dia, memang terdapat pemilih yang hanya membawa formulir tanpa membawa KTP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Petugas KPPS setempat setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data pemberitahuan-KWK tersebut dengan daftar hadir dan formulir model DPT, mengecek data pada DPT online, maka setelah dicek KPPS ini yakin kemudian diberikan kesempatan kepada pembeli tersebut untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu semua saksi menandatangani C hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus," tutur Mulyadi.
Kemudian, Mulyadi turut membantah dalil dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di luar TPS domisili. Sebab, dia menjelaskan bahwa para pemilih itu memilih di luar TPS domisili lantaran adanya beberapa alasan tertentu.
"Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili berdasarkan KTP elektronik, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain, pada pokoknya pemilih-pemilih yang memberikan hak pilihnya yang dimaksudkan oleh pemohon itu hanya memilih sekali, itu kami bisa pastikan Yang Mulia," ucap Mulyadi.
"Varian alasan kenapa kemudian pindah memilih, pertama misalnya di TPS 08 Desa Bencah, atas nama Deni Setiawan ini kenapa kemudian dia memilih di TPS 08? Rupanya dia mendapatkan tugas sebagai saksi di situ, sehingga ketika akan berpindah itu jauh jaraknya kemudian dia meminta izin kepada KPPS. Waktu itu sudah disepakati semua termasuk juga oleh pengawas TPS tidak ada keberatan di situ atau kejadian khusus," lanjut dia.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah mendalilkan adanya dugaan KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos.
Padahal, pihaknya menilai KPPS seharusnya memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara di TPS.
Hal itu disampaikan Yuri Kemal yang merupakan prinsipal sekaligus kuasa hukum, dalam sidang perdana perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Yuri menyampaikan terdapat pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili dan kejadian itu juga dibiarkan oleh KPPS.
Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan ada pula pelanggaran pemilih ganda di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung yang berdampak pada perolehan suara.
"Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemilih ganda ini membuat perolehan suara pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 menjadi telah tercemar pada TPS-TPS yang telah diuraikan dalam permohonan kami," tandas Yuri.
Berita Terkait
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM