Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membantah adanya dalil berupa dugaan pemilih ganda pada Pilgub Bangka Belitung. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Provinsi Babel, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulyadi menjelaskan pihaknya mengakui memang ditemukan adanya sejumlah pemilih yang memiliki nama serupa. Namun, dia memastikan mereka bukan orang yang sama atau pemilih ganda.
"Bantahan atas dalil pemohon mengenai banyaknya data pemilih ganda bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-kroscek NIK-nya berbeda Yang Mulia," kata Mulyadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan KPU telah melibatkan semua pihak dalam penyusunan DPT untuk memastikan tidak ada kegandaan pada DPT. Dengan begitu, Mulyadi menegaskan tidak ada pemilih ganda, melainkan hanya terdapat kesamaan nama.
"Ini memang pada saat penyusunan DPT itu sudah semua melibatkan pasangan calon dan tentu pengawasan tidak ada masalah di situ sehingga DPT bisa ditetapkan," ujar Mulyadi.
"Rata-rata yang ada di dalam bantahan kami, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Mulyadi juga menjelaskan mengenai dalil dugaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan formulir model C pembeirtahuan-KWK.
Menurut dia, memang terdapat pemilih yang hanya membawa formulir tanpa membawa KTP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Petugas KPPS setempat setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data pemberitahuan-KWK tersebut dengan daftar hadir dan formulir model DPT, mengecek data pada DPT online, maka setelah dicek KPPS ini yakin kemudian diberikan kesempatan kepada pembeli tersebut untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu semua saksi menandatangani C hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus," tutur Mulyadi.
Kemudian, Mulyadi turut membantah dalil dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di luar TPS domisili. Sebab, dia menjelaskan bahwa para pemilih itu memilih di luar TPS domisili lantaran adanya beberapa alasan tertentu.
"Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili berdasarkan KTP elektronik, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain, pada pokoknya pemilih-pemilih yang memberikan hak pilihnya yang dimaksudkan oleh pemohon itu hanya memilih sekali, itu kami bisa pastikan Yang Mulia," ucap Mulyadi.
"Varian alasan kenapa kemudian pindah memilih, pertama misalnya di TPS 08 Desa Bencah, atas nama Deni Setiawan ini kenapa kemudian dia memilih di TPS 08? Rupanya dia mendapatkan tugas sebagai saksi di situ, sehingga ketika akan berpindah itu jauh jaraknya kemudian dia meminta izin kepada KPPS. Waktu itu sudah disepakati semua termasuk juga oleh pengawas TPS tidak ada keberatan di situ atau kejadian khusus," lanjut dia.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah mendalilkan adanya dugaan KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos.
Padahal, pihaknya menilai KPPS seharusnya memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara di TPS.
Hal itu disampaikan Yuri Kemal yang merupakan prinsipal sekaligus kuasa hukum, dalam sidang perdana perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Berita Terkait
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!