Suara.com - Sidang Praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bakal berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang soal sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dijadwalkan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun termohon dalam sidang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Suara.com, Hasto bakal menjalani sidang di Ruang Sidang Utama, Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Meski sidang belum berlangsung, namun satu persatu tim hukum Hasto sudah datang ke PN Jakarta Selatan. Di antaranya Todung Mulya Lubis, dan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Ajukan Praperadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, usai dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, pada Jumat (10/1/2024).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djumyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca Juga: Intip saat Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara, Djumyanto sendiri yang ditujuk sebagai hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
“Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” ucapnya.
Adapun, sidang pertama Hasto bakal dilakukan pada 21 Januari mendatang, dengan agenda pemanggilan para pihak. Baik pemohon atau pemohon.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.
Hasto Tersangka
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Hasto Bakal Hadir Langsung ke PN Jaksel?
-
Jelang 100 Hari Presiden Prabowo: PDIP Bahas Hambatan Warisan Masa Lalu
-
Jelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, PDIP Soroti Beban Masa Lalu Hambat
-
Singgungg Tahun Berbahaya Bagi PDIP, Hasto: Partai Berwatak Banteng Tak Mudah Diinjak-injak Seperti Cacing
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?