Suara.com - Pada hari Senin, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberikan TikTok perpanjangan waktu 75 hari, di mana Amerika Serikat tidak akan menegakkan undang-undang yang mengharuskan pemilik aplikasi, ByteDance asal China, untuk menjual sebagian besar sahamnya agar TikTok tetap beroperasi di AS.
Undang-undang yang diteken oleh Presiden Joe Biden pada bulan April mewajibkan ByteDance untuk menjual sebagian besar saham TikTok. Meski mulai berlaku pada hari Minggu, pemerintahan Biden menyatakan tidak akan menegakkan aturan tersebut. Trump kini melanjutkan langkah tersebut dengan memberikan kesempatan kepada pemerintahannya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait TikTok.
"Selama 75 hari sejak perintah ini, Departemen Kehakiman tidak akan mengambil tindakan untuk menegakkan Undang-Undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas manapun," bunyi pernyataan Gedung Putih.
Perintah ini menangguhkan sementara ketegangan soal aksesibilitas TikTok. Setelah Mahkamah Agung mendukung larangan yang akan diberlakukan pada Jumat lalu, TikTok secara sukarela menutup layanannya untuk pengguna AS. Namun, pada hari Minggu, setelah Trump menyatakan ingin aplikasi tetap beroperasi untuk siaran pelantikannya, TikTok melanjutkan layanannya dengan ucapan terima kasih kepada penggunanya di AS.
Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Kehakiman untuk tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan AS yang membantu TikTok kembali beroperasi pada hari Minggu. Apple dan Google, yang saat ini tidak menampilkan TikTok di toko aplikasi mereka, belum memberikan komentar.
Meskipun perintah ini memberi kelonggaran, TikTok masih dihadapkan pada kewajiban untuk mencari perusahaan AS yang dapat membeli 80% sahamnya agar tetap aktif di pasar AS. Trump mengungkapkan keinginannya untuk menemukan solusi berupa kesepakatan pembagian kepemilikan 50-50 antara ByteDance dan perusahaan AS, meskipun tidak jelas apakah kesepakatan ini bisa lolos dari tantangan hukum.
Sementara itu, pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Mao Ning, menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan kemungkinan ByteDance menjual sebagian saham TikTok, dengan tetap mematuhi hukum dan regulasi China.
Peringatan dari pemerintah AS terkait hubungan dekat ByteDance dengan pemerintah Tiongkok yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan sebagai potensi alat propaganda serta spionase tetap menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini.
Berita Terkait
-
Donald Trump Ragu Gencatan Senjata Gaza Akan Berhasil
-
Donald Trump Terapkan Kebijakan Gender di AS: Hanya Laki-laki dan Perempuan!
-
Trump Pecat 4 Pejabat di Awal Jabatan, Ribuan Lainnya Disebut Akan Menyusul!
-
RedNote: Alternatif Pengganti TikTok Yang Lebih Dinamis
-
Profil Branko Ivankovic: Pelatih China yang Hampir Dipecat Gara-gara Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India