Suara.com - Pada hari Senin, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberikan TikTok perpanjangan waktu 75 hari, di mana Amerika Serikat tidak akan menegakkan undang-undang yang mengharuskan pemilik aplikasi, ByteDance asal China, untuk menjual sebagian besar sahamnya agar TikTok tetap beroperasi di AS.
Undang-undang yang diteken oleh Presiden Joe Biden pada bulan April mewajibkan ByteDance untuk menjual sebagian besar saham TikTok. Meski mulai berlaku pada hari Minggu, pemerintahan Biden menyatakan tidak akan menegakkan aturan tersebut. Trump kini melanjutkan langkah tersebut dengan memberikan kesempatan kepada pemerintahannya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait TikTok.
"Selama 75 hari sejak perintah ini, Departemen Kehakiman tidak akan mengambil tindakan untuk menegakkan Undang-Undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas manapun," bunyi pernyataan Gedung Putih.
Perintah ini menangguhkan sementara ketegangan soal aksesibilitas TikTok. Setelah Mahkamah Agung mendukung larangan yang akan diberlakukan pada Jumat lalu, TikTok secara sukarela menutup layanannya untuk pengguna AS. Namun, pada hari Minggu, setelah Trump menyatakan ingin aplikasi tetap beroperasi untuk siaran pelantikannya, TikTok melanjutkan layanannya dengan ucapan terima kasih kepada penggunanya di AS.
Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Kehakiman untuk tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan AS yang membantu TikTok kembali beroperasi pada hari Minggu. Apple dan Google, yang saat ini tidak menampilkan TikTok di toko aplikasi mereka, belum memberikan komentar.
Meskipun perintah ini memberi kelonggaran, TikTok masih dihadapkan pada kewajiban untuk mencari perusahaan AS yang dapat membeli 80% sahamnya agar tetap aktif di pasar AS. Trump mengungkapkan keinginannya untuk menemukan solusi berupa kesepakatan pembagian kepemilikan 50-50 antara ByteDance dan perusahaan AS, meskipun tidak jelas apakah kesepakatan ini bisa lolos dari tantangan hukum.
Sementara itu, pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Mao Ning, menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan kemungkinan ByteDance menjual sebagian saham TikTok, dengan tetap mematuhi hukum dan regulasi China.
Peringatan dari pemerintah AS terkait hubungan dekat ByteDance dengan pemerintah Tiongkok yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan sebagai potensi alat propaganda serta spionase tetap menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini.
Berita Terkait
-
Donald Trump Ragu Gencatan Senjata Gaza Akan Berhasil
-
Donald Trump Terapkan Kebijakan Gender di AS: Hanya Laki-laki dan Perempuan!
-
Trump Pecat 4 Pejabat di Awal Jabatan, Ribuan Lainnya Disebut Akan Menyusul!
-
RedNote: Alternatif Pengganti TikTok Yang Lebih Dinamis
-
Profil Branko Ivankovic: Pelatih China yang Hampir Dipecat Gara-gara Indonesia
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami