Suara.com - Pada hari Senin, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberikan TikTok perpanjangan waktu 75 hari, di mana Amerika Serikat tidak akan menegakkan undang-undang yang mengharuskan pemilik aplikasi, ByteDance asal China, untuk menjual sebagian besar sahamnya agar TikTok tetap beroperasi di AS.
Undang-undang yang diteken oleh Presiden Joe Biden pada bulan April mewajibkan ByteDance untuk menjual sebagian besar saham TikTok. Meski mulai berlaku pada hari Minggu, pemerintahan Biden menyatakan tidak akan menegakkan aturan tersebut. Trump kini melanjutkan langkah tersebut dengan memberikan kesempatan kepada pemerintahannya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait TikTok.
"Selama 75 hari sejak perintah ini, Departemen Kehakiman tidak akan mengambil tindakan untuk menegakkan Undang-Undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas manapun," bunyi pernyataan Gedung Putih.
Perintah ini menangguhkan sementara ketegangan soal aksesibilitas TikTok. Setelah Mahkamah Agung mendukung larangan yang akan diberlakukan pada Jumat lalu, TikTok secara sukarela menutup layanannya untuk pengguna AS. Namun, pada hari Minggu, setelah Trump menyatakan ingin aplikasi tetap beroperasi untuk siaran pelantikannya, TikTok melanjutkan layanannya dengan ucapan terima kasih kepada penggunanya di AS.
Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Kehakiman untuk tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan AS yang membantu TikTok kembali beroperasi pada hari Minggu. Apple dan Google, yang saat ini tidak menampilkan TikTok di toko aplikasi mereka, belum memberikan komentar.
Meskipun perintah ini memberi kelonggaran, TikTok masih dihadapkan pada kewajiban untuk mencari perusahaan AS yang dapat membeli 80% sahamnya agar tetap aktif di pasar AS. Trump mengungkapkan keinginannya untuk menemukan solusi berupa kesepakatan pembagian kepemilikan 50-50 antara ByteDance dan perusahaan AS, meskipun tidak jelas apakah kesepakatan ini bisa lolos dari tantangan hukum.
Sementara itu, pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Mao Ning, menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan kemungkinan ByteDance menjual sebagian saham TikTok, dengan tetap mematuhi hukum dan regulasi China.
Peringatan dari pemerintah AS terkait hubungan dekat ByteDance dengan pemerintah Tiongkok yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan sebagai potensi alat propaganda serta spionase tetap menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini.
Berita Terkait
-
Donald Trump Ragu Gencatan Senjata Gaza Akan Berhasil
-
Donald Trump Terapkan Kebijakan Gender di AS: Hanya Laki-laki dan Perempuan!
-
Trump Pecat 4 Pejabat di Awal Jabatan, Ribuan Lainnya Disebut Akan Menyusul!
-
RedNote: Alternatif Pengganti TikTok Yang Lebih Dinamis
-
Profil Branko Ivankovic: Pelatih China yang Hampir Dipecat Gara-gara Indonesia
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Detik-detik Penangkapan! Tiga Remaja Pembawa Airsoft Gun Diamankan, Tawuran di Cilincing Digagalkan
-
Lama Hilang Kini Pulang Bawa Jabatan, Siapa Arief Poyuono yang Kini Jadi Komisaris Pelindo?
-
Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
-
AGRA Desak Penghentian Proyek Transmigrasi ala Orde Baru: Haruskah Membuka Hutan dan Belukar Lagi?
-
Detik-detik Mikrofon Prabowo Mati di KTT PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Pesan Palestina Tetap Menggema
-
Sudah Gandeng Ahli ITB, Pemprov DKI Yakin Bau Sampah RDF Rorotan Sudah Teratasi
-
Bukan Jenderal Biasa, Mengenal Komjen Chryshnanda yang Ditunjuk Pimpin Tim Transformasi Polri
-
Dipimpin Puan Maharani, DPR RI Bakal Sahkan APBN 2026 dan Prolegnas dalam Rapat Paripurna