Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi meminta uang ijon sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Karna dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Eko Prionggo Jati dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo.
Awalnya, Asep menjelaskan bahwa Pemkab Situbondo sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah ke dana PEN yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Namun pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan lantas memakai dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan proyek tersebut.
Asep menjelaskan bahwa Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan untuk menentukan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
"Tersangka KS meminta uang investasi / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Keduanya lantas memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo untuk melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan proyek sehingga memenangkan pihak-pihak yang ditunjuk oleh Karna.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," ujarnya.
Kemudian, Asep mengungkapkan bahwa Karna menerima uang ijo melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,5 miliar (Rp 5.525.000.000) sementara Eko meraup uang fee sebanyak Rp 811 juta (Rp 811.362.200).
Baca Juga: Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah tersebut pada periode 2021-2024.
Selain Karna, KPK ikut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) menjadi tersangka. Kini, keduanya resmi ditahan lembaga antirasuah tersebut.
"Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari sampai 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/1/2025).
Asep mengatakan tersangka Karna Suswandi diduga melakukan settingan untuk pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.
Dalam hal ini, diduga Karna Suswandi menerima ijon atau diartikan sebagai praktik pemberian kontrak proyek yang berkaitan dengan politik.
Karna Suswandi diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima uang sebesar Rp 811 juta.
"Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi”/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ucap Dia.
Perbuatan mereka, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
-
Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah
-
Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik
-
Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi