News / Nasional
Rabu, 22 Januari 2025 | 02:03 WIB
Petugas menggiring Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi”/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ucap Dia.

Perbuatan mereka, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Load More