Suara.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten cacat prosedur. Nurson menyatakan ATR/BPN telah membatalkan sertifikat tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Nusron saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Setelah melihat dari kondisi lapangan, dokumen baik itu dokumen yuridis maupun domumen historis, hingga kondisi faktual material yang ada, Nusron mengatakan dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik yang secara faktual berada di dalam bawah laut.
Sebelum mengambil keputusan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pencocokan terlebih dahulu dengan berbagai data, termasuk geo spasial. Hasilnya, diketahui sertifikat tersebut berada di luar garis pantai. Berdasarkam hal itu, Kementerian ATR/BPM melakukan peninjauan ulang terhadap sertifikat.
"Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," tutur Nusron.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, Nusron berujar selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," kata Nusron.
Sebelumnya, terkait sertifikat HGB di wikayah pagar laut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat untuk wilayah di dalam laut adalah ilegal karena tidak diperbolehkan.
"Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu Preaiden Prabowo Subianto di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Alamak! Koleksi Mobil Gak Kaleng-kaleng, Kekayaan Menteri Satryo yang Didemo ASN Tembus Rp46 Miliar
Trenggono mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal.
Terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa presiden telah memerintahkan agar permasalahan diusut secara tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono.
Miliki HGB dan SHM
Menteri ATR Nusron sebelumnya membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat HGB dan SHM.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Tag
Berita Terkait
-
Alamak! Koleksi Mobil Gak Kaleng-kaleng, Kekayaan Menteri Satryo yang Didemo ASN Tembus Rp46 Miliar
-
Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa