Suara.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten cacat prosedur. Nurson menyatakan ATR/BPN telah membatalkan sertifikat tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Nusron saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Setelah melihat dari kondisi lapangan, dokumen baik itu dokumen yuridis maupun domumen historis, hingga kondisi faktual material yang ada, Nusron mengatakan dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik yang secara faktual berada di dalam bawah laut.
Sebelum mengambil keputusan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pencocokan terlebih dahulu dengan berbagai data, termasuk geo spasial. Hasilnya, diketahui sertifikat tersebut berada di luar garis pantai. Berdasarkam hal itu, Kementerian ATR/BPM melakukan peninjauan ulang terhadap sertifikat.
"Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," tutur Nusron.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, Nusron berujar selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," kata Nusron.
Sebelumnya, terkait sertifikat HGB di wikayah pagar laut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat untuk wilayah di dalam laut adalah ilegal karena tidak diperbolehkan.
"Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu Preaiden Prabowo Subianto di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Alamak! Koleksi Mobil Gak Kaleng-kaleng, Kekayaan Menteri Satryo yang Didemo ASN Tembus Rp46 Miliar
Trenggono mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal.
Terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa presiden telah memerintahkan agar permasalahan diusut secara tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono.
Miliki HGB dan SHM
Menteri ATR Nusron sebelumnya membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat HGB dan SHM.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Nusron menyebutkan Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Tag
Berita Terkait
-
Alamak! Koleksi Mobil Gak Kaleng-kaleng, Kekayaan Menteri Satryo yang Didemo ASN Tembus Rp46 Miliar
-
Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian