Suara.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten cacat prosedur. Nurson menyatakan ATR/BPN telah membatalkan sertifikat tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Nusron saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Setelah melihat dari kondisi lapangan, dokumen baik itu dokumen yuridis maupun domumen historis, hingga kondisi faktual material yang ada, Nusron mengatakan dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik yang secara faktual berada di dalam bawah laut.
Sebelum mengambil keputusan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pencocokan terlebih dahulu dengan berbagai data, termasuk geo spasial. Hasilnya, diketahui sertifikat tersebut berada di luar garis pantai. Berdasarkam hal itu, Kementerian ATR/BPM melakukan peninjauan ulang terhadap sertifikat.
"Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," tutur Nusron.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, Nusron berujar selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," kata Nusron.
Sebelumnya, terkait sertifikat HGB di wikayah pagar laut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat untuk wilayah di dalam laut adalah ilegal karena tidak diperbolehkan.
"Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu Preaiden Prabowo Subianto di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Alamak! Koleksi Mobil Gak Kaleng-kaleng, Kekayaan Menteri Satryo yang Didemo ASN Tembus Rp46 Miliar
Trenggono mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal.
Terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa presiden telah memerintahkan agar permasalahan diusut secara tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono.
Miliki HGB dan SHM
Menteri ATR Nusron sebelumnya membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat HGB dan SHM.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Tag
Berita Terkait
-
Alamak! Koleksi Mobil Gak Kaleng-kaleng, Kekayaan Menteri Satryo yang Didemo ASN Tembus Rp46 Miliar
-
Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?