Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro kini menjadi sorotan usai didemo oleh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementeriannya sendiri.
Dilihat Suara.com pada Rabu (22/1/2025) lewat laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satryo memiliki harta mencapai lebih dari Rp46 miliar.
LHKPN tersebut dia sampaikan kepada KPK pada 7 Desember 2024 sebagai kewajibannya usai dilantik sebagai menteri di Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun harta Satryo terdiri dari tujuh bidang tanah beserta bangunannya senilai Rp 33,6 miliar (Rp 33.650.000.000). Tanah dan bangunan milik Satryo tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Buleleng.
Lebih lanjut, Satryo juga memiliki empat unit mobil yaitu BMW X3 2016, BYD Seal 2024, Toyota Innova Reborn 2020, dan Ford Escape 2011 yang nilai keseluruhannya mencapai Rp1,4 miliar.
Satryo juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp11 miliar. Namun, dia tercatat tidak memiliki hutang. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki Satryo ialah Rp46 miliar (Rp 46.050.000.000).
Bantahan Satryo usai Didemo Ratusan ASN
Diberitakan sebelumnya, Satryo akhirnya buka suara terkait aksi demo ratusan ASN Kemendiktisaintek pada Senin (20/1/2025) lalu. Terkait itu, Satryo menyangkal telah memecat sejumlah pegawai sehingga memicu kemarahan para ASN lainnya untuk berdemonstrasi.
Selain itu, Satryo juga menyangkal soal rekaman suara yang sempat beredar di media sosial. Diduga, rekaman suara itu berisi tindakan Satryo yang memarahi dan menganiaya pegawainya.
Baca Juga: Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
Terkait itu, Satryo pun menyangkal bersikap kasar terhadap pegawai sebagaimana isi rekaman suara yang mencuat ke publik.
"Itu bukan suara saya," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).
Satryo juga menyebut soal rekaman suara yang diduga dirinya memprotes soal jaringan Wi-Fi kepada pegawainya adalah tidak benar.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Bantah Isu Marahi hingga Aniaya Anak Buah, Mendiktisaintek Satryo: Itu Bukan Suara Saya!
-
Pembelaan Menteri Satryo usai Didemo Ratusan ASN: Saya Tidak Pernah Memecat Siapa-siapa!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?