Suara.com - Pada 23 Januari 2025, Thailand mencatatkan sejarah penting dengan mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial (No. 24) 2024. Undang-undang baru ini memungkinkan pasangan LGBTQ+ untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara sah, menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Undang-undang ini mengubah definisi perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menggantikan istilah "suami dan istri" dengan "pasangan hidup" dan memperluas pengertiannya untuk mencakup pasangan tanpa memandang jenis kelamin. Selain itu, usia minimum untuk pernikahan dan pertunangan dinaikkan menjadi 18 tahun. Pasangan yang terdaftar secara sah juga akan mendapatkan hak yang setara dengan pasangan heteroseksual berdasarkan hukum yang berlaku.
Berikut beberapa hak yang dijamin dalam Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan:
- Pernikahan: Pernikahan dapat dilakukan oleh individu yang berusia 18 tahun ke atas, dengan ketentuan persetujuan orang tua atau wali untuk mereka yang berusia di bawah 20 tahun.
- Hak Properti: Pasangan dapat mengelola properti bersama, utang, dan masalah keuangan lainnya.
- Manfaat Negara: Pasangan suami istri berhak atas manfaat sosial dan kesejahteraan dari pemerintah.
- Adopsi: Pasangan dapat mengadopsi anak secara bersama-sama.
Pengelolaan Medis dan Perwalian: Pasangan berhak memberikan persetujuan medis atau bertindak sebagai wali jika salah satu pasangan tidak cakap secara hukum.
Meski demikian, meskipun pernikahan antar warga negara Thailand dan warga negara asing kini diperbolehkan, perolehan kewarganegaraan melalui pasangan masih menunggu perubahan hukum lebih lanjut. Begitu juga dengan metode reproduksi berbantuan yang masih memerlukan penyesuaian aturan sebelum dapat diimplementasikan.
Dengan kebijakan ini, Thailand semakin menunjukkan komitmennya dalam menjunjung hak asasi manusia dan kesetaraan bagi semua warganya.
Berita Terkait
-
Review Film Not Friends, Belajar Memaknai Arti Persahabatan
-
Pratama Arhan Tunjukkan Tanda Kebangkitan, Statistiknya Alami Peningkatan
-
Donald Trump Terapkan Kebijakan Gender di AS: Hanya Laki-laki dan Perempuan!
-
Tak Kunjung Bersinar, Ronaldo Kwateh Harus Rela 'Turun Kasta' di Thailand
-
Imlek di Thailand: Perayaan Kebudayaan dan Tonggak Sejarah Persahabatan Tiongkok
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI