Suara.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar mengucapkan selamat kepada Septia Dwi Pertiwi atas putusan bebas yang didapatkan setelah menjalani persidangan sejak 10 September 2024.
Diketahui pada 22 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Septia karena semua dakwaan tidak terbukti. Dalam perkara bernomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan fakta hukum, pernyataan Septia di akun Twitternya adalah sebuah kebenaran.
"Jadi, semua pasal dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti," tulis Ansar dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Ansar menyampaikan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan menunjukkan adanya permasalahan dalam perusahaan tempat Septia bekerja sebelumnya. Diketahui, Septia merupakan mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Kasus yang menyeret Septia diketahui bermula dari laporan Jhon atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Ini pada akhirnya sekaligus menjadi capaian baik dalam upayanya menyuarakan persoalan ketenagakerjaan kepada publik," kata Ansar.
Ia mengatakan pertimbangan Majelis Hakim yang didasarkan pada adanya 'kebenaran pernyataan' adalah sebuah perkembangan yang sampai saat ini mulai lazim digunakan di pengadilan sebagai penghapus pidana pencemaran nama baik. Doktrin "kebenaran pernyataan' atau truth juga disebutkan dalam SKB UU ITE.
"Secara sederhana, doktrin ini menekankan bahwa walaupun menyakitkan atau membuat harga diri atau reputasi kita terserang tetapi pernyataan tersebut suatu kebenaran maka pernyataan tersebut bukan suatu bentuk penghinaan atau pencemaran," kata Ansar.
Ia berujar penggunaan 'kebenaran pernyataan' untuk membuktikan terbukti atau tidaknya tindak pidana penghinaan seperti pencemaran nama, sebelumnya juga digunakan dalam perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
"Oleh karena itu, bagi kami, konsistensi penggunaan 'kebenaran pernyataan' sebagai penghapus pidana kasus-kasus penghinaan atau pencemaran ini adalah preseden yang baik ke depannya untuk melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga negara," kata Ansar.
Tentu saja, kata Ansar, hal tersebut juga harus digunakan oleh penegak hukum di masa depan ketika KUHP 2023 berlaku pada 2026.
"Namun, bagi kami jika mengacu pada kronologi kasus, seharusnya Septia tidak diproses berdasarkan tindak pidana yang mengacu pada UU ITE 2008 dan perubahannya melalui UU 19 Tahun 2016," kata Ansar.
Ia mengatakan jika melihat kronologi dalam surat dakwaan, perbuatan yang menjadi dasar penangkapan Septia terjadi pada sekitar November 2022 sampai Januari 2023. Kasus tersebut lalu dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan pada Agustus 2024.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP, yang harusnya diterapkan adalah ketentuan dalam UU ITE terbaru yaitu UU 1 Tahun 2024 karena secara substansi menjadi yang paling meringankan bagi Septia. Ancaman tindak pidana dalam UU ITE baru tersebut jauh lebih ringan dibanding UU ITE sebelumnya. Sedari awal, kami memperhatikan kesalahan yang dilakukan dalam dakwaan," kata Ansar.
"Namun, yang kami tekankan dari pertimbangan hakim kasus Septia, pengakuan 'kebenaran pernyataan' sebagai penghapus pidana adalah hal yang penting untuk diperhatikan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara yang bersinggungan dengan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat," sambung Ansar.
Sebagai informasi, ada tiga pasal tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Septia. Pertama, Pasal 27 (3) jo Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU ITE tentang pencemaran dan/atau penghinaan yang mengakibatkan kerugian. Kedua, Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/pencemaran nama. Dua tindak pidana ini masih didasarkan pada UU ITE tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 Tahun 2016. Sementara dakwaan ketiga adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
-
Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!
-
Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini
-
Di Sidang Pleidoi, Septia Bongkar Borok John LBF: Banyak Mantan Karyawan Trauma Imbas Dipecat dan Gaji Dipotong
-
Sebut Jhon LBF Bak Preman, Wamenaker Immanuel Ebenezer Siap Bekingi Septia: Saya Gak Peduli Siapa Dia!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya