Suara.com - YLKI: Jasa Keuangan Dominasi Pengaduan Konsumen 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa sektor jasa keuangan menjadi penyumbang pengaduan konsumen terbanyak pada 2024.
Dari total 991 pengaduan individu yang diterima, sebagian besar berasal dari sektor jasa keuangan yakni sebanyak 334 aduan. Aduan konsumen meliputi penagihan yang tidak etis, pembobolan rekening, hingga kasus asuransi unit link.
"Selama lima tahun terakhir, sektor jasa keuangan selalu menempati posisi tertinggi dalam pengaduan konsumen. Ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan regulator dan literasi konsumen di Indonesia," kata Rio Prambodo, dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
YLKI mencatat modus-modus penipuan yang dilaporkan konsumen semakin beragam, mulai dari skimming hingga pembobolan rekening. Selain itu, pengaduan terkait cara penagihan bank dan pinjaman daring juga mendominasi.
"Tata cara penagihan yang tidak manusiawi masih sering terjadi, terutama dari pinjaman daring," ujar Rio.
Dalam laporan YLKI, masalah di sektor jasa keuangan mencakup beberapa sub-sektor, seperti bank, leasing, pinjaman daring, uang elektronik, hingga asuransi.
"Kasus asuransi unit link menjadi salah satu yang terus berulang. Ke depan, produk asuransi dan investasi harus dipisahkan agar tidak merugikan konsumen," kata Rio.
YLKI juga menyoroti kurangnya tanggung jawab dari pelaku usaha dalam menangani pengaduan konsumen.
Baca Juga: Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Dari 279 surat tindak lanjut yang dikirim YLKI kepada pelaku usaha, hanya 141 yang mendapatkan respons.
Sebagai langkah strategis, YLKI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan.
"OJK harus memastikan penyedia pinjaman daring memiliki mekanisme yang transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, harus ada daftar pembiayaan daring yang legal dan terdaftar resmi," saran Rio.
YLKI berharap pemerintah segera menindaklanjuti regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di 2024. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
-
OJK Cabut Ijin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
-
Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!
-
AFPI Tekankan Pentingnya Edukasi dalam Mengelola Keuangan dengan Bijak
-
SLIK Jelek Bukan Vonis Mati Kredit, OJK: Masih Bisa Dapat Pinjaman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan