Suara.com - YLKI: Jasa Keuangan Dominasi Pengaduan Konsumen 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa sektor jasa keuangan menjadi penyumbang pengaduan konsumen terbanyak pada 2024.
Dari total 991 pengaduan individu yang diterima, sebagian besar berasal dari sektor jasa keuangan yakni sebanyak 334 aduan. Aduan konsumen meliputi penagihan yang tidak etis, pembobolan rekening, hingga kasus asuransi unit link.
"Selama lima tahun terakhir, sektor jasa keuangan selalu menempati posisi tertinggi dalam pengaduan konsumen. Ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan regulator dan literasi konsumen di Indonesia," kata Rio Prambodo, dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
YLKI mencatat modus-modus penipuan yang dilaporkan konsumen semakin beragam, mulai dari skimming hingga pembobolan rekening. Selain itu, pengaduan terkait cara penagihan bank dan pinjaman daring juga mendominasi.
"Tata cara penagihan yang tidak manusiawi masih sering terjadi, terutama dari pinjaman daring," ujar Rio.
Dalam laporan YLKI, masalah di sektor jasa keuangan mencakup beberapa sub-sektor, seperti bank, leasing, pinjaman daring, uang elektronik, hingga asuransi.
"Kasus asuransi unit link menjadi salah satu yang terus berulang. Ke depan, produk asuransi dan investasi harus dipisahkan agar tidak merugikan konsumen," kata Rio.
YLKI juga menyoroti kurangnya tanggung jawab dari pelaku usaha dalam menangani pengaduan konsumen.
Baca Juga: Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Dari 279 surat tindak lanjut yang dikirim YLKI kepada pelaku usaha, hanya 141 yang mendapatkan respons.
Sebagai langkah strategis, YLKI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan.
"OJK harus memastikan penyedia pinjaman daring memiliki mekanisme yang transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, harus ada daftar pembiayaan daring yang legal dan terdaftar resmi," saran Rio.
YLKI berharap pemerintah segera menindaklanjuti regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di 2024. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
-
OJK Cabut Ijin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
-
Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!
-
AFPI Tekankan Pentingnya Edukasi dalam Mengelola Keuangan dengan Bijak
-
SLIK Jelek Bukan Vonis Mati Kredit, OJK: Masih Bisa Dapat Pinjaman
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru