Suara.com - YLKI: Jasa Keuangan Dominasi Pengaduan Konsumen 2024
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa sektor jasa keuangan menjadi penyumbang pengaduan konsumen terbanyak pada 2024.
Dari total 991 pengaduan individu yang diterima, sebagian besar berasal dari sektor jasa keuangan yakni sebanyak 334 aduan. Aduan konsumen meliputi penagihan yang tidak etis, pembobolan rekening, hingga kasus asuransi unit link.
"Selama lima tahun terakhir, sektor jasa keuangan selalu menempati posisi tertinggi dalam pengaduan konsumen. Ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan regulator dan literasi konsumen di Indonesia," kata Rio Prambodo, dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
YLKI mencatat modus-modus penipuan yang dilaporkan konsumen semakin beragam, mulai dari skimming hingga pembobolan rekening. Selain itu, pengaduan terkait cara penagihan bank dan pinjaman daring juga mendominasi.
"Tata cara penagihan yang tidak manusiawi masih sering terjadi, terutama dari pinjaman daring," ujar Rio.
Dalam laporan YLKI, masalah di sektor jasa keuangan mencakup beberapa sub-sektor, seperti bank, leasing, pinjaman daring, uang elektronik, hingga asuransi.
"Kasus asuransi unit link menjadi salah satu yang terus berulang. Ke depan, produk asuransi dan investasi harus dipisahkan agar tidak merugikan konsumen," kata Rio.
YLKI juga menyoroti kurangnya tanggung jawab dari pelaku usaha dalam menangani pengaduan konsumen.
Baca Juga: Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Dari 279 surat tindak lanjut yang dikirim YLKI kepada pelaku usaha, hanya 141 yang mendapatkan respons.
Sebagai langkah strategis, YLKI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan.
"OJK harus memastikan penyedia pinjaman daring memiliki mekanisme yang transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, harus ada daftar pembiayaan daring yang legal dan terdaftar resmi," saran Rio.
YLKI berharap pemerintah segera menindaklanjuti regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di 2024. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
-
OJK Cabut Ijin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
-
Downtime: Ancaman Besar bagi Bisnis Digital!
-
AFPI Tekankan Pentingnya Edukasi dalam Mengelola Keuangan dengan Bijak
-
SLIK Jelek Bukan Vonis Mati Kredit, OJK: Masih Bisa Dapat Pinjaman
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang