Suara.com - Masyarakat jangan terlalu pesimis tidak mendapatkan kredit dari perbankan jika skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, SLIK bukan faktor utama dalam persyaratan pengajuan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, penggunaan SLIK ini hanya untuk menganalisis histori kredit para calon debitur saja.
Menurut dia, SLIK ini penting jika kredibel untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,"ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, yang dikutip Selasa (14/1/2025).
Mahendra melanjutkan, tidak ada dalam aturan OJK yang melarang perbankan untuk menyalurkan kredit ke calon debitur yang kualitas kreditnya kurang baik.
"Dalam kaitan itu tidak terdapat ketentuan OJK, sekali lagi tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," beber dia.
Mahendra mengungkapkan, banyak masyarakat yang memang kualitas kreditnya jelek atau kurang lancar.
Berdasarkan data OJK, hingga November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.
Mahendra menambahkan, OJK bakal membuka layanan pengaduan khusus bagi nasabah yang masih mandek dalam pengajuan kredit bank, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca Juga: OJK Tetapkan Bos Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka
"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rebalancing MSCI Diumumkan Besok, Danantara Pede Pasar Modal RI Tak Turun Kasta
-
Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya