Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam pengaduan konsumen sepanjang 2024, yakni mencapai 14,8 juta aduan. Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima total 426 ribu pengaduan melalui kanal resmi.
Sementara jumlah aduan yang diterima OJK melalui aplikasi Sipeduli mencapai 14,8 juta. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mengungkapkan bahwa sektor jasa keuangan menjadi aduan tertinggi dari konsumen sepanjang 2024.
Dari total 991 aduan individu yang diterima YLKI, sebanyak 334 di antaranya berasal dari keluhan terkait jasa keuangan.
OJK kemudian mengungkapkan bahwa aduan konsumen paling banyak berasal dari sektor perbankan dan pinjaman daring, yang sebelumnya akrab disebut pinjaman online (pinjol).
“Selama 2024, pengaduan paling banyak datang dari sektor perbankan dan pinjaman daring, khususnya terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 113 ribu aduan,” jelas Rudy dalam konferensi pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI), Jumat (24/1/2025).
OJK terus memperkuat kebijakan melalui berbagai regulasi, termasuk penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tahun 2023, salah satunya melarang penagihan utang pada malam hari dan hari Minggu.
Langkah ini diambil untuk mengurangi intimidasi terhadap konsumen.
“Kami berusaha memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, dan regulasi ini salah satu bentuk komitmen kami.” kata Rudy.
Selain itu, OJK juga mendirikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk menangani kasus penipuan digital.
Baca Juga: OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi
“Jika konsumen merasa ditipu, bisa langsung melapor ke IASC. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal,” tambahnya.
Pinjaman daring masih menjadi perhatian utama, terutama terkait tata kelola kredit dan kebijakan skoring kredit.
Rudy mengungkapkan, OJK telah mengeluarkan POJK No. 40 Tahun 2024 untuk mengatur operasional pinjaman daring.
Di sektor asuransi, kasus terkait unit link menjadi sorotan. Banyak perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga OJK memberikan sanksi tegas.
“Unit link memang naik-turun, tetapi ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Kami sudah melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar,” ujar Rudy.
Rendahnya literasi keuangan di Indonesia juga menjadi pekerjaan rumah bagi OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?