Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan sanksi untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini dilakukan dikarenakan keuangan perseroan tersebut yang tidak sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan RPK.
"Jiwasraya telah dikenakan Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha," kata Ogi dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia pun mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," jelasnya.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengingatkan para pemegang polis untuk mengikuti program restrukturisasi. Hal ini merupakan kesempatan terakhir nasabah agar bisa mendaftarkan polisnya.
Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengatakan, kesempatan ini harus dimanfaatkan, sebelum penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih membuka kesempatan sebelum pekan ketiga Desember 2024 ini," jelasnya.
Dia menjelaskan, upaya dan pemberian kesempatan terakhir untuk mengikuti program restrukturisasi merupakan kelanjutan dari putusan pembatasan kegiatan usaha yang diterima Jiwasraya pada September 2024.
Baca Juga: BPR Banyak Ditutup, OJK : Kita Terpaksa
"Jadi, kalau tetap tidak bersedia ikut, maka status polis akan tetap berada di Jiwasraya dan pemberian manfaat polis akan menunggu dari hasil proses likuidasi dari sisa aset perusahaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya