Suara.com - Pengamat kebijakan hukum kehutanan dan konservasi dari Universitas Indonesia (UI), Budi Riyanto, meminta para rektor untuk tegas menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Budi menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan merupakan lembaga yang dikhususkan untuk mengelola tambang. Perguruan tinggi harus murni dan bebas dari bisnis, sebab dia bukan badan usaha.
Ia menegaskan perguruan tinggi harus mengingat Tridharma. Tridharma Perguruan Tinggi sendiri berisi tentang kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan hal itu, Budi meminta para rektor tidak takut untuk menolak tawaran IUP.
"Bagi perguruan tinggi yang sadar mestinya segera menolak. Rektor-rektor yang profesional nolak, tegas nolak. Jangan takut tidak disukai, jangan takut kehilangan jabatan," kata Budi kepada Suara.com, Kamis (30/1/2025).
Ia berharap rektor dapat memfokuskan perguruan tinggi kepada Tridharma, bukan justru sebaliknya.
"Dia harus kembali ke marwahnya, ke panggilan jiwa Tridharma perguruan tinggi," kata Budi.
Menurut Budi, ketimbang pemerintah menyeret-nyeret perguruan tinggi untuk ikut-ikutan mengelola tambang, seharusnya pemerintah lebih fokus untuk membuat badan usaha terkait lebih profesional.
"Jadi tolong lah penentu kebijakan ini jangan merusak apa yang sudah berjalan dengan baik," kata Budi.
Baca Juga: Filsuf Karlina: Dalam Tridharma Perguruan Tinggi Jelas, Pengelolaan Tambang Tidak Masuk
Sebelumnya, Filsuf sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Dr Karlina Supelli mengatakan, perguruan tinggi tidak punya wewenang dalam mengurus ataupun memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Hal tersebut dia katakan kala ditanya soal rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
"Tujuan pendidikan itu jelas, tiga itu adalah Tridharma Perrguruan Tinggi dan dalam Tridharma Perguruan Tinggi Itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini itu tidak masuk," kata ahli astronomi dan filsafat itu dalam jumpa pers yang digelar Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Tridharma Perguruan Tinggi sendiri berisi tentang kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan diberikannya IUP kepada perguruan tinggi, dia khawatir independesi lembaga pendidikan semakin goyah sehingga sulit menjalankan peran pengawasan kinerja pemerintah.
Kondisi tersebut, lanjut dia, mungkin saja terjadi mengingat pemerintah juga memiliki pengaruh dalam pemilihan seluruh rektor perguruan tinggi negeri. Pengaruh tersebut dapat berpengaruh terhadap keputusan kampus dalam menerima IUP yang nantinya akan diberikan.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Raih Kepuasan Publik Tinggi, Cak Imin: Pemerintah Hari Ini Diuji
-
UMKM hingga Kampus Diusulkan Kelola Tambang, Cak Imin: Perlu Kearifan, Jangan Sampai Semua Ikut-ikutan
-
Kadet Palestina Ungkap Kesan Mendalam Bisa Kuliah Gratis di Unhan Berkat Prabowo
-
Impor, Regulasi, dan Janji Manis: Nasib Petani yang Terus Terpinggirkan
-
Perguruan Tinggi Tak Berwenang Urus Tambang, Filsuf Driyarkara: Melenceng dari Tridharma
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?