Suara.com - Seorang wanita berinisial N ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Diduga korban tewas karena dibunuh oleh pacarnya, TS yang merupakan seorang prajurit aktif TNI AD kesatuan Yonif 318.
Koalisi masyarakat sipil menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pihak TNI bukan kali pertama. Belum lama, bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Tangerang juga tewas akibat ditembak oleh anggota TNI aktif.
“Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi, tetapi menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum militer terhadap warga sipil,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra dalam keterangannya dikutip Suara.com, Senin (3/2/2025).
Ardi menilai, pembunuhan terhadap N semakin menegaskan jika sistem peradilan militer tidak mampu untuk mencegah berulangnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TNI.
“Kita juga tidak boleh lupa bahwa sebelumnya telah terjadi penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil oleh puluhan anggota TNI aktif di Deli Serdang yang hingga kini proses hukumnya juga tidak jelas,” jelasnya.
Ardi mendesak soal tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil harus segera dihentikan. Hal ini semakin membuktikan bahwa reformasi peradilan militer harus segera dilakukan.
TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa, “prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum."
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, sementara pelanggaran hukum pidana umum harus diselesaikan melalui peradilan umum.
“Sudah seharusnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik secara luas,” ucapnya.
Kasus-kasus kekerasan militer terhadap sipil, lanjut Ardi, memperlihatkan bahwa tindakan kekerasan oleh anggota TNI bukan sekadar tindakan oknum, melainkan didukung oleh sistem yang memungkinkan pelaku menghindari hukuman setimpal.
“Tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih kuat, kasus serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Sebab itu, Ardi bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Panglima TNI untuk memastikan proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus ini dalam sistem peradilan umum.
“Langkah ini penting demi menjaga prinsip kesetaraan hukum dan mencegah impunitas,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan DPR segera mengambil langkah nyata untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi mereka dalam melakukan reformasi hukum, terutama merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mereformasi peradilan militer melalui revisi UU 31 Tahun 1997, lanjut Ardi, bertujuan agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
Berita Terkait
-
Hina Pegawai Honorer, Netizen Murka Jejak Digital Karyawati PT Timah Bela Harvey Moeis: Erick Thohir Harus Tahu Ini!
-
LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
-
Total Kekayaan Putri Zulhas Capai Rp89,7 Miliar, LHKPN Zita Anjani Jomplang dari Raffi Ahmad Bak Bumi dan Langit!
-
Aneh tapi Nyata, Ferry Irwandi Curigai Raffi Ahmad Ogah Setor Mobil Lexus RI 36 ke LHKPN: Wadidaw!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan,5Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah
-
Presiden Krosia Zoran Milanovic Sebut Israel Teroris, Kecam Serangan AS ke Iran
-
Drone Iran Hantam Dubai Creek Harbour Saat Militer Israel Mulai Gempur Teheran Besar-besaran
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Bazar Ramadan, Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan
-
Mabes TNI Jelaskan Mutasi Pati: Pangdam Jaya Jadi Bintang Tiga, Jabatan Kaster TNI Diaktifkan Lagi
-
Pemkot Semarang Siapkan 7 Armada Bus Angkut Pemudik Asal Semarang di Jakarta
-
Media Israel Tuduh Mojtaba Khamenei Patah Kaki Habis Dibom Demi Pencitraan Jadi Pahlawan
-
Ironi Jakarta Menuju Kota Global: Aspal Terus Dibongkar Akibat Tak Punya Sarana Utilitas Terpadu