Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram. Pasalnya hal itu menyusul kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi di tengah masyarakat kekinian.
"Maka itu ya saat ini berita di berbagai tempat ada kelangkaan-kelangkaan ya pasti langka, karena dengan pelarangan terhadap penjualan gas LPG yang ada di warung-warung, toko-toko sebagai subordinasi dari pangkalan, ini juga pada akhirnya semua tidak bisa menyalurkan," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Oleh karena itu ya pasti langka. Nah bukan masalah langka gas melonnya, tapi langka di warung-warungnya. Sehingga mereka harus membeli ke pangkalan," jelasnya.
Atas dasar itu, ia meminta agar ada pengkajian ulang. Sebab, kata dia, jika gas tersebut hanya dijual di tingkat agen maka kelangkaan akan terus terjadi.
"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah. Nah kalau tidak ya kita berikan sanksi saja kepada para agen dan pemilik pangkalan," katanya.
Kendati begitu, ia mengatakan, masalah harga eceran perlu juga ditertibkan.
"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena merekalah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar bagaimana penyaluran gas subsidi ini perlu dipikirkan bagaimana cara penyaluran yang tepat dan penegakan aturan yang tepat.
"Oleh karena itu memang dalam penyaluran barang bersubsidi kita harus betul-betul memikirkan bagaimana penyaluran yang tepat, penegakan aturan atau peraturannya, dan tentu yang terpenting juga memenuhi tepat sasaran dan tepat harga," pungkasnya.
Baca Juga: PSSI Tolak Bahas Pemecatan Shin Tae-yong Dihadapan Komisi X DPR: Soal STY Maaf...
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka