Suara.com - Perkawinan anak masih menjadi persoalan krusial yang mengancam pemenuhan hak dan masa depan anak-anak di Indonesia.
Temuan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), kesempatan korban perkawinan anak untuk bisa melanjutkan pendidikan masih rendah.
Padahal, pemerintah sebenarnya sudah memiliki sejumlah program, seperti Sekolah Terbuka dan Kejar Paket yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2KBP3A).
"Faktor penyebabnya meliputi stigma sosial, rendahnya dukungan keluarga, dan keengganan anak keluar rumah," kata Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti dalam acara dialog evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dini, kondisi itu menunjukkan perlunya penguatan edukasi kepada anak-anak dan orang tua terkait pentingnya pendidikan.
Plam Indonesia memaparkan temuan tersebut dalam laporan yang mencakup lima lokasi, yaitu Sukabumi, Jawa Barat, Lombok Barat, Lombok Utara, dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, serta Lembata dan Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Namun, temuan yang ada bisa jadi hanya yang terlihat di permukaan.
Pasalnya, pencatatan kasus perkawinan anak di Indonesia dinilai masih kurang, baik melalui dispensasi pernikahan maupun secara informal. Menurut Dini, hal itu menyulitkan monitoring dan evaluasi kebijakan.
"Data yang akurat diperlukan untuk merumuskan kebijakan perlindungan anak yang tepat sasaran," katanya.
Baca Juga: Perkawinan Anak di Indonesia Tertinggi Keempat Dunia, Organisasi Masyarakat Desak Hal Ini
Secara data, prosentase perkawinan anak tercatat menurun dalam lima tahun terakhir. Namun, ia beranggapan kalau Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait pernikahan anak dan pernikahan paksa dini.
Data BPS
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, mencatat sekitar 10,82 persen anak perempuan menikah sebelumnya usia 18 tahun. Pada tahun 2023, prosentase capaian melampaui target nasional RPJMN 2020-2024 sebesar 8,74 persen.
Namun, lanjut Dini, masih terdapat masalah terkait perkawinan anak, seperti perkawinan di bawah tangan atau kawin siri maupun perkawinan adat yang tidak terdaftar.
Fenomena itu yang dinilai belum terjangkau oleh intervensi kebijakan terhadap pencegahan perkawinan anak.
Belum lagi adanya alasan pemberian dispensasi kawin sering kali didasarkan pada pertimbangan subjektif seperti 'khawatir terjadi kemudharatan.'
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap