Suara.com - Indonesia mengalami situasi darurat perkawinan anak karena masih terlanjur hamil. Pertanyaannya, gimana cara merawat anak perempuan terlanjur hamil agar bayi tidak stunting?
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengatakan penyebab perkawinan anak kini bergeser dari alasan ekonomi berubah karena anak terlanjur hamil.
Rini menegaskan jika anak hamil, bukan berarti masalah selesai setelah anak dinikahkan. Ini karena anak yang belum siap jadi ibu dan orangtua kondisi psikis dan fisik bisa terganggu, bahkan mempengaruhi anak yang dilahirkan kelak.
"Jadi orangtua tidak boleh melepaskan, anak tetap harus didukung oleh orangtua yang menjadi nenek dan kakek kelak. Pendampingan ini harus dilakukan hingga anak tidak lagi mencapai usia anak dan benar-benar siap menjadi orangtua," ujar Rini di Gedung KemenPPPA, Jumat (12/5/2023).
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), dr. Widyorini Lestari Hanafy membenarkan anak perempuan yang belum siap hamil berisiko melahirkan anak stunting atau bayi prematur.
Ini karena menjadi orangtua dan mengurus anak perlu fisik dan psikologis yang matang sehingga gizi bayi yang dilahirkan tercukupi.
"Jadi income pendapatan, pemenuhan gizi kurang. Atas dasar ini sudah terlanjur menikah dini, dari orangtuanya support bahwa untuk membesarkan keluarga usia muda ini, supaya cucunya tidak terjadi gizi buruk," ungkap dr. Widyorini.
Dokter yang berpraktik di MRCCC Siloam Hospitals dan RS Dharmais itu mengakui perempuan hamil di usia anak, berisiko membuatnya putus sekolah. Hasilnya di masa depan anak kesulitan bekerja sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sehingga ekonomi pemenuhan kebutuhan si anak atau keluarga dapat tercukupi," ujar dr. Widyorini.
Baca Juga: 'Jangan Love is Blind', KemenPPPA Pesan Wanita untuk Cegah KDRT Lewat Pancingan ke Pasangan
Sekedar informasi, berdasarkan data pengadilan agama di 2022 tercatat ada 55 ribu permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Pengajuan ini mayoritas disebabkan anak perempuan hamil lebih dulu.
Hasilnya Indonesia berada di kondisi darurat perkawinan anak, yang bukan lagi disebabkan alasan ekonomi tapi karena anak sudah memiliki teman dekat atau pacaran hingga hamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia