Suara.com - Indonesia mengalami situasi darurat perkawinan anak karena masih terlanjur hamil. Pertanyaannya, gimana cara merawat anak perempuan terlanjur hamil agar bayi tidak stunting?
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengatakan penyebab perkawinan anak kini bergeser dari alasan ekonomi berubah karena anak terlanjur hamil.
Rini menegaskan jika anak hamil, bukan berarti masalah selesai setelah anak dinikahkan. Ini karena anak yang belum siap jadi ibu dan orangtua kondisi psikis dan fisik bisa terganggu, bahkan mempengaruhi anak yang dilahirkan kelak.
"Jadi orangtua tidak boleh melepaskan, anak tetap harus didukung oleh orangtua yang menjadi nenek dan kakek kelak. Pendampingan ini harus dilakukan hingga anak tidak lagi mencapai usia anak dan benar-benar siap menjadi orangtua," ujar Rini di Gedung KemenPPPA, Jumat (12/5/2023).
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), dr. Widyorini Lestari Hanafy membenarkan anak perempuan yang belum siap hamil berisiko melahirkan anak stunting atau bayi prematur.
Ini karena menjadi orangtua dan mengurus anak perlu fisik dan psikologis yang matang sehingga gizi bayi yang dilahirkan tercukupi.
"Jadi income pendapatan, pemenuhan gizi kurang. Atas dasar ini sudah terlanjur menikah dini, dari orangtuanya support bahwa untuk membesarkan keluarga usia muda ini, supaya cucunya tidak terjadi gizi buruk," ungkap dr. Widyorini.
Dokter yang berpraktik di MRCCC Siloam Hospitals dan RS Dharmais itu mengakui perempuan hamil di usia anak, berisiko membuatnya putus sekolah. Hasilnya di masa depan anak kesulitan bekerja sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sehingga ekonomi pemenuhan kebutuhan si anak atau keluarga dapat tercukupi," ujar dr. Widyorini.
Baca Juga: 'Jangan Love is Blind', KemenPPPA Pesan Wanita untuk Cegah KDRT Lewat Pancingan ke Pasangan
Sekedar informasi, berdasarkan data pengadilan agama di 2022 tercatat ada 55 ribu permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Pengajuan ini mayoritas disebabkan anak perempuan hamil lebih dulu.
Hasilnya Indonesia berada di kondisi darurat perkawinan anak, yang bukan lagi disebabkan alasan ekonomi tapi karena anak sudah memiliki teman dekat atau pacaran hingga hamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh