Suara.com - Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku belum mengetahui rencana penambahan syarat nilai minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengklaim telah menyampaikan usulan ini ke tim transisi Pramono-Rano.
Saat mengunjungi Balai Kota DKI pada Selasa (4/2/2025) untuk mengecek kantor barunya sambil makan siang, Pramono mengaku baru mengetahui rencana ini dari awak media.
"Saya baru dengar pertama kali," ujar Pramono.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya ingin memperbaiki sistem KJP agar siswa yang berhak tidak terhambat dalam mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.
"Kami tidak ingin mempersulit, tapi saya belum tahu semangatnya KJP saat ini dibandingkan dengan era sebelumnya," jelasnya.
Pramono juga menyebut bahwa perbaikan KJP Plus menjadi salah satu program prioritasnya, karena merupakan aspirasi masyarakat yang ia terima saat kampanye Pilkada 2024.
"Masyarakat meminta ini saat saya berkeliling. Jadi, mengenai syarat nilai 70, saya belum mengetahui," pungkasnya.
Usulan Disdik DKI
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta mengusulkan aturan baru bagi penerima KJP Plus, yakni mewajibkan siswa memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Baca Juga: Merah Menyala! Balai Kota Disulap Sambut Gubernur Pramono Anung
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (3/2/2025). Jika nilai rapor siswa di bawah 70, maka mereka tidak dapat menerima bantuan KJP.
"Salah satu kriteria terbaru penerima KJP Plus adalah rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut," ujar Sarjoko.
Selain syarat nilai, persyaratan lainnya tetap sama, seperti usia penerima antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki NIK, serta berdomisili di Jakarta. Penerima juga harus masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial.
Sarjoko mengklaim bahwa Disdik telah mendiskusikan aturan baru ini dengan tim transisi Pramono-Rano, mengingat pencairan tahap pertama KJP Plus 2025 dijadwalkan pada Maret untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.
"Dalam sebulan terakhir, kami telah melakukan rapat maraton dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih terkait implementasi kebijakan prioritas mereka," pungkas Sarjoko.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!
-
Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?
-
Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS