Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang gugatan praperadilan. Keberatan tersebut disampaikan kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto.
"Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata salah satu anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
“Maka itu melalui forum ini kami sampaikan kebijakan Yang Mulia terkait keberatan yang kami sampaikan tadi dan apabila Yang Mulia tetap berkenan melanjutkan sidang ini," tambah dia.
Biro Hukum KPK menjelaskan, bahwa perbaikan yang diajukan Hasto mencakup sejumlah dalil baru serta permohonan pengembalian barang bukti yang telah disita tidak bisa diterima.
"Kedua, berkaitan dengan adanya tambahan petitum yang semula menyangkut penyitaan dan sebagainya yang tidak dimasukkan item-item terkait permohonan dikembalikan, kemudian dimasukkan dalam petitum ini," ujar dia.
Karena keberatan tersebut, Biro Hukum KPK meminta tambahan waktu untuk memberikan tanggapan atas perubahan permohonan dari kubu Hasto kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Kalaupun dijadwalkan penyampaiannya besok hari, maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon," ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK.
Untuk itu, Hakim Djumyamto mengabulkan keberatan tim Biro Hukum KPK dengan memberikan tambahan waktu dua jam yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB akan dimulai pukul 11.00 WIB pada Kamis (6/2/2025).
"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9 bisa kita mulai jam 11. Kita tambahi waktu bonus dua jam. Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak," ucap Djuyamto.
Baca Juga: Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata
-
PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
-
Kubu Hasto Sindir Sprindik KPK Bocor: Kalahkan Berita Natal yang Agung
-
Tuding KPK Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Hasto Dicabut
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak