Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang gugatan praperadilan. Keberatan tersebut disampaikan kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto.
"Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata salah satu anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
“Maka itu melalui forum ini kami sampaikan kebijakan Yang Mulia terkait keberatan yang kami sampaikan tadi dan apabila Yang Mulia tetap berkenan melanjutkan sidang ini," tambah dia.
Biro Hukum KPK menjelaskan, bahwa perbaikan yang diajukan Hasto mencakup sejumlah dalil baru serta permohonan pengembalian barang bukti yang telah disita tidak bisa diterima.
"Kedua, berkaitan dengan adanya tambahan petitum yang semula menyangkut penyitaan dan sebagainya yang tidak dimasukkan item-item terkait permohonan dikembalikan, kemudian dimasukkan dalam petitum ini," ujar dia.
Karena keberatan tersebut, Biro Hukum KPK meminta tambahan waktu untuk memberikan tanggapan atas perubahan permohonan dari kubu Hasto kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Kalaupun dijadwalkan penyampaiannya besok hari, maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon," ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK.
Untuk itu, Hakim Djumyamto mengabulkan keberatan tim Biro Hukum KPK dengan memberikan tambahan waktu dua jam yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB akan dimulai pukul 11.00 WIB pada Kamis (6/2/2025).
"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9 bisa kita mulai jam 11. Kita tambahi waktu bonus dua jam. Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak," ucap Djuyamto.
Baca Juga: Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata
-
PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
-
Kubu Hasto Sindir Sprindik KPK Bocor: Kalahkan Berita Natal yang Agung
-
Tuding KPK Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Hasto Dicabut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan