Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keberatan terhadap perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang gugatan praperadilan. Keberatan tersebut disampaikan kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto.
"Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata salah satu anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
“Maka itu melalui forum ini kami sampaikan kebijakan Yang Mulia terkait keberatan yang kami sampaikan tadi dan apabila Yang Mulia tetap berkenan melanjutkan sidang ini," tambah dia.
Biro Hukum KPK menjelaskan, bahwa perbaikan yang diajukan Hasto mencakup sejumlah dalil baru serta permohonan pengembalian barang bukti yang telah disita tidak bisa diterima.
"Kedua, berkaitan dengan adanya tambahan petitum yang semula menyangkut penyitaan dan sebagainya yang tidak dimasukkan item-item terkait permohonan dikembalikan, kemudian dimasukkan dalam petitum ini," ujar dia.
Karena keberatan tersebut, Biro Hukum KPK meminta tambahan waktu untuk memberikan tanggapan atas perubahan permohonan dari kubu Hasto kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Kalaupun dijadwalkan penyampaiannya besok hari, maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon," ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK.
Untuk itu, Hakim Djumyamto mengabulkan keberatan tim Biro Hukum KPK dengan memberikan tambahan waktu dua jam yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB akan dimulai pukul 11.00 WIB pada Kamis (6/2/2025).
"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9 bisa kita mulai jam 11. Kita tambahi waktu bonus dua jam. Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak," ucap Djuyamto.
Baca Juga: Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata
-
PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
-
Kubu Hasto Sindir Sprindik KPK Bocor: Kalahkan Berita Natal yang Agung
-
Tuding KPK Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Hasto Dicabut
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta