Suara.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka sejak Senin (3/2/2025). Program ini dirancang untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Lantas, apa saja syarat daftar KIP Kuliah 2025?
Bantuan yang diberikan dalam program ini meliputi biaya kuliah dan biaya hidup, sehingga mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik namun terkendala secara finansial dapat tetap melanjutkan pendidikan tinggi.
Jika Anda berminat untuk mendaftar, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan cara mendaftar KIP Kuliah 2025.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Sebelum mendaftar, calon penerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan utama berikut:
1. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Calon penerima KIP Kuliah harus sudah diterima di perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), melalui seleksi apapun, baik jalur akademik maupun vokasi. Selain itu, perguruan tinggi tersebut harus terakreditasi berdasarkan sistem akreditasi nasional.
2. Memiliki Potensi Akademik yang Baik dan Keterbatasan Ekonomi
Baca Juga: Dua Mahasiswa Indonesia Akan Memperebutkan Gelar Asia Young Designer of The Year di Tokyo
Calon penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan kondisi ini harus dapat dibuktikan melalui dokumen sah yang menunjukkan keadaan ekonomi keluarga yang tidak mampu.
Syarat Ekonomi untuk Penerima KIP Kuliah 2025
Beberapa kriteria ekonomi yang menjadi pertimbangan untuk menentukan penerima KIP Kuliah antara lain:
- Mahasiswa yang sebelumnya sudah menerima KIP pada jenjang pendidikan menengah
- Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk mereka yang menerima bantuan sosial dari
- Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin berdasarkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan yang terdaftar.
Bagi calon penerima yang tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, tetap bisa mendaftar dengan memenuhi salah satu persyaratan ekonomi berikut:
- Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu per bulan
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa atau melalui perguruan tinggi yang sudah menerima mahasiswa. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar