Suara.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka sejak Senin (3/2/2025). Program ini dirancang untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Lantas, apa saja syarat daftar KIP Kuliah 2025?
Bantuan yang diberikan dalam program ini meliputi biaya kuliah dan biaya hidup, sehingga mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik namun terkendala secara finansial dapat tetap melanjutkan pendidikan tinggi.
Jika Anda berminat untuk mendaftar, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan cara mendaftar KIP Kuliah 2025.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Sebelum mendaftar, calon penerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan utama berikut:
1. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Calon penerima KIP Kuliah harus sudah diterima di perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), melalui seleksi apapun, baik jalur akademik maupun vokasi. Selain itu, perguruan tinggi tersebut harus terakreditasi berdasarkan sistem akreditasi nasional.
2. Memiliki Potensi Akademik yang Baik dan Keterbatasan Ekonomi
Baca Juga: Dua Mahasiswa Indonesia Akan Memperebutkan Gelar Asia Young Designer of The Year di Tokyo
Calon penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan kondisi ini harus dapat dibuktikan melalui dokumen sah yang menunjukkan keadaan ekonomi keluarga yang tidak mampu.
Syarat Ekonomi untuk Penerima KIP Kuliah 2025
Beberapa kriteria ekonomi yang menjadi pertimbangan untuk menentukan penerima KIP Kuliah antara lain:
- Mahasiswa yang sebelumnya sudah menerima KIP pada jenjang pendidikan menengah
- Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk mereka yang menerima bantuan sosial dari
- Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin berdasarkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan yang terdaftar.
Bagi calon penerima yang tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, tetap bisa mendaftar dengan memenuhi salah satu persyaratan ekonomi berikut:
- Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu per bulan
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa atau melalui perguruan tinggi yang sudah menerima mahasiswa. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah