Suara.com - Usulan mengejutkan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengambil alih Gaza dan mengosongkan wilayah tersebut dari rakyat Palestina telah memicu gelombang kecaman internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para ahli hukum internasional menegaskan bahwa rencana tersebut melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Trump mengumumkan usulan tersebut dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyebutnya sebagai "ide bagus pertama yang pernah saya dengar" terkait solusi bagi Gaza, wilayah yang selama ini diduduki Israel. Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik keras dari berbagai pemimpin dunia, terutama di Timur Tengah.
Setelah menuai kontroversi, pemerintahan Trump tampaknya menarik kembali pernyataan tersebut. Namun, pada hari Kamis, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengumumkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan militer untuk merancang rencana “keberangkatan sukarela” warga Palestina dari Gaza, yang kembali memicu perdebatan internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa hukum internasional sangat jelas dalam melindungi hak rakyat Palestina.
“Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara, sebagaimana baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional,” kata Turk.
Ia menambahkan bahwa pemindahan paksa atau deportasi warga dari wilayah pendudukan dilarang keras oleh hukum internasional. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Konvensi Jenewa yang melarang pemindahan paksa secara individu maupun massal dari wilayah yang diduduki.
Pembersihan Etnis dan Kejahatan Perang
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, memperingatkan bahwa usulan Trump dapat memicu praktik pembersihan etnis. PBB mendefinisikan pembersihan etnis sebagai kebijakan yang bertujuan mengusir penduduk sipil dari kelompok etnis tertentu melalui cara kekerasan dan teror.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, mengecam usulan tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia menekankan bahwa pemindahan paksa adalah kejahatan internasional yang tidak dapat dibenarkan.
Konsekuensi Hukum
Vincent Chetail, profesor hukum internasional di Geneva Graduate Institute, menyebut usulan Trump sebagai tindakan yang sepenuhnya melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
Ia juga memperingatkan bahwa jika pasukan dikerahkan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan agresi yang dapat dirujuk ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Sementara itu, pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara menyeluruh.
Dengan meningkatnya ketegangan akibat usulan kontroversial ini, komunitas internasional terus memantau perkembangan situasi dan menuntut agar hak-hak rakyat Palestina tetap dihormati sesuai dengan prinsip hukum internasional yang berlaku.
Berita Terkait
-
Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
-
Donald Trump Janji Gaza Akan Dibangun Ulang, Klaim Bisa Jadi Proyek Terbesar di Dunia
-
AS Hengkang dari Badan HAM PBB, Hentikan Aliran Dana untuk Palestina
-
Yaman di Ambang Perang? Houthi Incar Ladang Minyak Jelang Sanksi AS
-
Rupiah Berakhir Lesu di Penutupan Perdagangan Kamis
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada