Suara.com - Usulan mengejutkan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengambil alih Gaza dan mengosongkan wilayah tersebut dari rakyat Palestina telah memicu gelombang kecaman internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para ahli hukum internasional menegaskan bahwa rencana tersebut melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Trump mengumumkan usulan tersebut dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyebutnya sebagai "ide bagus pertama yang pernah saya dengar" terkait solusi bagi Gaza, wilayah yang selama ini diduduki Israel. Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik keras dari berbagai pemimpin dunia, terutama di Timur Tengah.
Setelah menuai kontroversi, pemerintahan Trump tampaknya menarik kembali pernyataan tersebut. Namun, pada hari Kamis, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengumumkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan militer untuk merancang rencana “keberangkatan sukarela” warga Palestina dari Gaza, yang kembali memicu perdebatan internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa hukum internasional sangat jelas dalam melindungi hak rakyat Palestina.
“Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara, sebagaimana baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional,” kata Turk.
Ia menambahkan bahwa pemindahan paksa atau deportasi warga dari wilayah pendudukan dilarang keras oleh hukum internasional. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Konvensi Jenewa yang melarang pemindahan paksa secara individu maupun massal dari wilayah yang diduduki.
Pembersihan Etnis dan Kejahatan Perang
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, memperingatkan bahwa usulan Trump dapat memicu praktik pembersihan etnis. PBB mendefinisikan pembersihan etnis sebagai kebijakan yang bertujuan mengusir penduduk sipil dari kelompok etnis tertentu melalui cara kekerasan dan teror.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, mengecam usulan tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia menekankan bahwa pemindahan paksa adalah kejahatan internasional yang tidak dapat dibenarkan.
Konsekuensi Hukum
Vincent Chetail, profesor hukum internasional di Geneva Graduate Institute, menyebut usulan Trump sebagai tindakan yang sepenuhnya melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
Ia juga memperingatkan bahwa jika pasukan dikerahkan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan agresi yang dapat dirujuk ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Sementara itu, pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara menyeluruh.
Dengan meningkatnya ketegangan akibat usulan kontroversial ini, komunitas internasional terus memantau perkembangan situasi dan menuntut agar hak-hak rakyat Palestina tetap dihormati sesuai dengan prinsip hukum internasional yang berlaku.
Berita Terkait
-
Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
-
Donald Trump Janji Gaza Akan Dibangun Ulang, Klaim Bisa Jadi Proyek Terbesar di Dunia
-
AS Hengkang dari Badan HAM PBB, Hentikan Aliran Dana untuk Palestina
-
Yaman di Ambang Perang? Houthi Incar Ladang Minyak Jelang Sanksi AS
-
Rupiah Berakhir Lesu di Penutupan Perdagangan Kamis
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga
-
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa
-
KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta
-
Apa Itu Project Freedom Amerika di Selat Hormuz? Diklaim Misi Perdamaian Lawan Iran
-
Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar
-
AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan