Suara.com - Usulan mengejutkan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengambil alih Gaza dan mengosongkan wilayah tersebut dari rakyat Palestina telah memicu gelombang kecaman internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para ahli hukum internasional menegaskan bahwa rencana tersebut melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Trump mengumumkan usulan tersebut dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyebutnya sebagai "ide bagus pertama yang pernah saya dengar" terkait solusi bagi Gaza, wilayah yang selama ini diduduki Israel. Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik keras dari berbagai pemimpin dunia, terutama di Timur Tengah.
Setelah menuai kontroversi, pemerintahan Trump tampaknya menarik kembali pernyataan tersebut. Namun, pada hari Kamis, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengumumkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan militer untuk merancang rencana “keberangkatan sukarela” warga Palestina dari Gaza, yang kembali memicu perdebatan internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa hukum internasional sangat jelas dalam melindungi hak rakyat Palestina.
“Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara, sebagaimana baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional,” kata Turk.
Ia menambahkan bahwa pemindahan paksa atau deportasi warga dari wilayah pendudukan dilarang keras oleh hukum internasional. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Konvensi Jenewa yang melarang pemindahan paksa secara individu maupun massal dari wilayah yang diduduki.
Pembersihan Etnis dan Kejahatan Perang
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, memperingatkan bahwa usulan Trump dapat memicu praktik pembersihan etnis. PBB mendefinisikan pembersihan etnis sebagai kebijakan yang bertujuan mengusir penduduk sipil dari kelompok etnis tertentu melalui cara kekerasan dan teror.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, mengecam usulan tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia menekankan bahwa pemindahan paksa adalah kejahatan internasional yang tidak dapat dibenarkan.
Konsekuensi Hukum
Vincent Chetail, profesor hukum internasional di Geneva Graduate Institute, menyebut usulan Trump sebagai tindakan yang sepenuhnya melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
Ia juga memperingatkan bahwa jika pasukan dikerahkan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan agresi yang dapat dirujuk ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Sementara itu, pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara menyeluruh.
Dengan meningkatnya ketegangan akibat usulan kontroversial ini, komunitas internasional terus memantau perkembangan situasi dan menuntut agar hak-hak rakyat Palestina tetap dihormati sesuai dengan prinsip hukum internasional yang berlaku.
Berita Terkait
-
Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
-
Donald Trump Janji Gaza Akan Dibangun Ulang, Klaim Bisa Jadi Proyek Terbesar di Dunia
-
AS Hengkang dari Badan HAM PBB, Hentikan Aliran Dana untuk Palestina
-
Yaman di Ambang Perang? Houthi Incar Ladang Minyak Jelang Sanksi AS
-
Rupiah Berakhir Lesu di Penutupan Perdagangan Kamis
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?