Suara.com - Usulan mengejutkan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengambil alih Gaza dan mengosongkan wilayah tersebut dari rakyat Palestina telah memicu gelombang kecaman internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para ahli hukum internasional menegaskan bahwa rencana tersebut melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Trump mengumumkan usulan tersebut dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyebutnya sebagai "ide bagus pertama yang pernah saya dengar" terkait solusi bagi Gaza, wilayah yang selama ini diduduki Israel. Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik keras dari berbagai pemimpin dunia, terutama di Timur Tengah.
Setelah menuai kontroversi, pemerintahan Trump tampaknya menarik kembali pernyataan tersebut. Namun, pada hari Kamis, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengumumkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan militer untuk merancang rencana “keberangkatan sukarela” warga Palestina dari Gaza, yang kembali memicu perdebatan internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa hukum internasional sangat jelas dalam melindungi hak rakyat Palestina.
“Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara, sebagaimana baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional,” kata Turk.
Ia menambahkan bahwa pemindahan paksa atau deportasi warga dari wilayah pendudukan dilarang keras oleh hukum internasional. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Konvensi Jenewa yang melarang pemindahan paksa secara individu maupun massal dari wilayah yang diduduki.
Pembersihan Etnis dan Kejahatan Perang
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, memperingatkan bahwa usulan Trump dapat memicu praktik pembersihan etnis. PBB mendefinisikan pembersihan etnis sebagai kebijakan yang bertujuan mengusir penduduk sipil dari kelompok etnis tertentu melalui cara kekerasan dan teror.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, mengecam usulan tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia menekankan bahwa pemindahan paksa adalah kejahatan internasional yang tidak dapat dibenarkan.
Konsekuensi Hukum
Vincent Chetail, profesor hukum internasional di Geneva Graduate Institute, menyebut usulan Trump sebagai tindakan yang sepenuhnya melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
Ia juga memperingatkan bahwa jika pasukan dikerahkan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan agresi yang dapat dirujuk ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Sementara itu, pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara menyeluruh.
Dengan meningkatnya ketegangan akibat usulan kontroversial ini, komunitas internasional terus memantau perkembangan situasi dan menuntut agar hak-hak rakyat Palestina tetap dihormati sesuai dengan prinsip hukum internasional yang berlaku.
Berita Terkait
-
Perjanjian Damai Mesir-Israel Terancam Hancur Akibat Rencana Relokasi Warga Gaza dari Trump
-
Donald Trump Janji Gaza Akan Dibangun Ulang, Klaim Bisa Jadi Proyek Terbesar di Dunia
-
AS Hengkang dari Badan HAM PBB, Hentikan Aliran Dana untuk Palestina
-
Yaman di Ambang Perang? Houthi Incar Ladang Minyak Jelang Sanksi AS
-
Rupiah Berakhir Lesu di Penutupan Perdagangan Kamis
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?