Suara.com - Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie Sjamsoeddi menyampaikan sejumlah laporan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).
Hal pertama yang dilaporkan Sjafrie, yakni berkaitan dengan aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Sjafrie menyampaikan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).
Hal kedua yang dilaporkan ialah berkaitan dengan struktur organisasi dan lingkup tugas Dewan Pertahanan Nasional.
"Yang mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Sjafrie.
Sjafrie berujar, Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada presiden.
"Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun," kata Sjafrie.
Menurut dia, saat ini sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja untuk mendukung operasional Dewan Pertahanan Nasional.
Adapun Dewan Pertahanan Nasional yang berkantor di Kementerian Pertahanan memiliki tiga kedeputian, yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, Deputi Geoekonomi, dan dibantu oleh Kesekretariatan.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Dewan Pertahanan Nasional Terwujud 22 Tahun Setelah Undang-undangnya Disahkan
"Ini semua sedang melalui proses harmonisasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi," kata Sjafrie.
Sementara itu melalui sidang perdana tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah sejak lama diamanatkan sejak tahun 2002, tetapi baru diwujudkan setelah 22 tahun.
Prabowo berujar pembentukan Dewan Pertahanan Nasional telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Khususnya Pasal 15 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Dewan Pertahanan Nasional Terwujud 22 Tahun Setelah Undang-undangnya Disahkan
-
Efisiensi Anggaran, Kemenhan Pangkas Biaya Rapat dan Seminar, Kini Pakai Zoom
-
Situasi Belum Kondusif, Menhan Sebut Dapur Buat Program MBG di Papua Masih Dikerjakan TNI
-
Ratusan Anak di Papua Gelar Aksi Tolak MBG, Menhan: Kita Tak Pedulikan Isu Politik
-
Dilantik Prabowo, Menhan Sjafrie Jabat Ketua Dewan Pertahanan Nasional, Wamenhan Donny jadi Sekretarisnya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu