Suara.com - Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie Sjamsoeddi menyampaikan sejumlah laporan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).
Hal pertama yang dilaporkan Sjafrie, yakni berkaitan dengan aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Sjafrie menyampaikan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).
Hal kedua yang dilaporkan ialah berkaitan dengan struktur organisasi dan lingkup tugas Dewan Pertahanan Nasional.
"Yang mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Sjafrie.
Sjafrie berujar, Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada presiden.
"Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun," kata Sjafrie.
Menurut dia, saat ini sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja untuk mendukung operasional Dewan Pertahanan Nasional.
Adapun Dewan Pertahanan Nasional yang berkantor di Kementerian Pertahanan memiliki tiga kedeputian, yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, Deputi Geoekonomi, dan dibantu oleh Kesekretariatan.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Dewan Pertahanan Nasional Terwujud 22 Tahun Setelah Undang-undangnya Disahkan
"Ini semua sedang melalui proses harmonisasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi," kata Sjafrie.
Sementara itu melalui sidang perdana tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah sejak lama diamanatkan sejak tahun 2002, tetapi baru diwujudkan setelah 22 tahun.
Prabowo berujar pembentukan Dewan Pertahanan Nasional telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Khususnya Pasal 15 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Dewan Pertahanan Nasional Terwujud 22 Tahun Setelah Undang-undangnya Disahkan
-
Efisiensi Anggaran, Kemenhan Pangkas Biaya Rapat dan Seminar, Kini Pakai Zoom
-
Situasi Belum Kondusif, Menhan Sebut Dapur Buat Program MBG di Papua Masih Dikerjakan TNI
-
Ratusan Anak di Papua Gelar Aksi Tolak MBG, Menhan: Kita Tak Pedulikan Isu Politik
-
Dilantik Prabowo, Menhan Sjafrie Jabat Ketua Dewan Pertahanan Nasional, Wamenhan Donny jadi Sekretarisnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi