Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal chat yang menyebut kata ‘tenggelamkan’.
Hal itu terjadi saat Kusnadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025).
Awalnya, anggota tim Biro Hukum KPK menanyakan soal pemeriksaan terhadap Kusnadi yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024. Kusnadi ditanya apakah saat pemeriksaan tersebut dia diperlihatkan obrolan pada aplikasi WhatsApp.
“Chat WA itu isinya apa, inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
“Kalau itu saya lupa pak chat HP-nya, pokoknya ditunjukkin ada chat HP,” jawab Kusnadi.
“Kalau chat HP yang bunyinya “menenggelamkan HP’ gitu?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.
“Itu bukan menenggelamkan HP pak, itu melarung,” sahut Kusnadi.
Kemudian, Kusnadi mengatakan bahwa obrolan yang dimaksud anggota tim Biro Hukum KPK itu merujuk pada kegiatan melarung untuk membuang sial dengan membuang pakaiannya.
“Yang dilarung apa?” ucap anggota tim Biro Hukum KPK.
“Pakaian pak,” timpal Kusnadi.
“Pakaian. Chat HP-nya bilang larung pakaian gitu?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Enggak,” balas Kusnadi.
“Apa chat HP-nya bilang apa?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.
“Kalau itu saya lupa chat HP-nya ya pak, tapi saya itu nggak pernah menenggelamkan HP pak,” kata Kusnadi.
Lebih lanjut, anggota tim Biro Hukum KPK menanyakan soal siapa yang meminta Kusnadi untuk melarung. Kemudian, Kusnadi menjawab bahwa perintah melarung itu dia terima dari sebuah grup WhatsApp.
Berita Terkait
-
Diingatkan KPK soal Hukuman Saksi Berbohong, Staf Hasto Ungkap Tas Harun Masiku di Markas PDIP: Saya Gak Tahu Itu Uang
-
Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK
-
Dituding Intimidasi Eks Anggota Bawaslu, Kubu Hasto Ngotot Minta AKBP Rossa Purbo Dihadirkan ke Sidang Praperadilan
-
Penyidik KPK Malah Dicokok saat OTT di PTIK, Kubu Hasto: Ini Lembaga Pendidikan, Bukan Warung Tegal
-
Kusnadi Bantah Hasto Temui Harun Masiku di PTIK Pada Januari 2020
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka