Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang oknum guru SMPN yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada ketiga anak muridnya.
"Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah," ucap AKP Eru Alsepa.
Eru mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.
Setelah kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, para korban bercerita kepada orang tuanya, setelah dikonfirmasi kepada tiga korban dan mengakui barulah perbuatan bejat itu dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
"Kami telah menerima laporan pencabulan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus oleh Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel," tegas AKP Eru.
Guru Cabul Jadi Tersangka
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum guru di salah satu SMPN di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga murid.
"Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Minggu.
Eru mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya saat kegiatan Pramuka melaksanakan perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah.
Baca Juga: KUR Kalsel Tembus Rp5,38 Triliun, BRI Kembali Buktikan Peran Penting!
"Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, ucap Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS