Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pesan singkat antara pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan mantan penjabat Mahkamah Agung (MA), Ricar Zarof. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Ricar Zarof dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Awalnya, jaksa mengungkapkan bahwa Lisa bertemu dengan Zarof di kediaman Zarof yang berada di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menyampaikan niat jahatnya agar Zarof bisa membantu agar MA membebaskan Ronald Tannur melalui putusan kasasi.
Lisa kemudian menjanjikan uang Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Kemudian, tawaran tersebut disetujui oleh Zarof.
Menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Ketua MA Soesilo pada acara Pengukuhan Guru Besar Prof Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Pada pertemuan tersebut, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo agar putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
Melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp, Zarof kemudian mengirimkan swafoto dengan Soesilo kepada Lisa.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Lalu pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali menghubungi Zarof melalui WhatsApp untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya.
“Selamat siang pak, tentang Pak Soesilom note ya pak,” demikian pesan Lisa yang dibacakan jaksa.
Baca Juga: Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!
“Oke, saya tinggal datang ke Agung,” jawa Zarof juga melalui WhatsApp.
“Siap, terima kasih pak,” balas Lisa.
Keesokan harinya, Lisa menghubungi Zarof lagi untuk menindaklanjuti penyerahan uang dengan mengirimkan pesan singkat yang berisi: “Selamat malam pak, saya malam ini bisa mampir kah?”
“Bisa,” jawab Zarof dalam pesannya.
“Siap otw,” timpal Lisa.
Malam itu, kata jaksa, Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Singapura sebesar Rp2,5 miliar di rumah Zarof.
Pada 8 Oktober 2024, Zarof mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Lisa yang berisi: “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih."
“Siap, mampir Jumat ya pak,” balas Lisa.
Lalu pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang dalam Dolar Singapura senilai Rp 2,5 miliar untuk pengurusan perkara kasasi Ronal Tannur. Dengan begitu, total uang yang diterima Zarof dari Lisa sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, berkas Zarof dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025) lalu.
Zarof dijerat permukaan jahat bersama Lisa Rachmat yang memintanya mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Dalam prosesnya, Lisa mengiming-imingi uang Rp5 miliar untuk 3 hakim agung berinisial S, A, dan S.
Adapun Zarof dijanjikan upah Rp1 miliar atas jasanya. Namun belakangan diketahui, bahwa uang yang dijanjikan kepada hakim belum diberikan oleh Zarof.
Sementara itu, tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa Zarof pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Zarof disebut bertemu singkat dengan Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak menanggapi Zarof.
Berita Terkait
-
Tanggapi Viral Seruan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Buat Saya Itu Masuk Akal!
-
Jejak Digital Dikuliti, Jokowi Dicap Penipu Ulung usai Koar-koar IKN Diserbu Investor Asing: Dosa Mulyono Banyak!
-
Mangkrak, Artis yang Diajak Jokowi ke IKN Disorot Lagi: Dicap BuzzeRp hingga Ditantang Syuting Film Horor Joko Anwar
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo