Suara.com - Kasus pencurian spesialis hewan ternak jenis bebek yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat akhirnya terbongkar.
Aksi pencurian hewan ternak bebek ini awalnya menggemparkan warga Sukabumi dan Bogor, lantaran para pelaku melakukan ancaman kepada tukang angon dengan golok sebelum membawa kabur ratusan ekor.
"Pada kasus ini kami berhasil menangkap tiga orang tersangka, setelah adanya laporan ke Polsek Cireunghas terkait kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (2/0) yang mengakibatkan korban kehilangan ratusan bebek," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M (47),RM (32) dan R (42) pada Jumat (7/2) di daerah Rayapan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Menurut Rita, dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan yang targetnya adalah ternak bebek tidak hanya dilakukan oleh ketiga tersangka, tetapi ada beberapa tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.
Terakhir sindikat ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cireunghas, di mana para pelaku mendatangi kandang bebek yang berada di tengah persawahan. Kandang itu dijaga dua orang yakni A dan I yang saat kejadian itu sedang tidur sebuah gubuk.
Setelah masuk ke kandang bebek, tersangka kemudian mengancam tukang angon bebek itu dengan menggunakan golok lalu mengikat keduanya. Setelah dirasa aman, para pelaku menggiring bebek ke jalan dan mengangkut ke mobil baik terbuka.
“Atas kejadian ini, tukang angon bebek mengalami luka lecet pada telapak tangan sedangkan pemilik bebek Y mengalami kerugian hingga Rp25 juta,” tambahnya.
Tersangka mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa yakni di daerah Kutamaneh, Kecamatan Gunungguruh sebanyak 100 ekor bebek, daerah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi sebanyak 50 ekor, Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sebanyak 217 ekor.
Baca Juga: Sidak Mendadak! Prabowo Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Bogor
Kemudian di wilayah Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar sebanyak 100 ekor, di wilayah Bogor sebanyak 200 ekor dan terakhir di wilayah Kecamatan Cireunghas.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara