Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menanggapi keributan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara dua pengacara ternama yakni Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya mengecam keras kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan tersebut karena menilai kejadian itu tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.
“MA tidak mentolerir siapapun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana maupun etik,” kata Yanto dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Untuk itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi Razman dan Hotman untuk ditindak secara tegas atas pelanggaran etik.
“Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021,” tutur Yanto.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tambah dia.
Terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanot menjelaskan pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
Dengan begitu, apabila tidak ada alasan atau keadaan keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
“Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Yanto.
Baca Juga: Hotman Paris 'Komporin' Ikatan Hakim Indonesia Usai Razman Teriaki Hakim Koruptor di Sidang
Mahkamah Agung, lanjut dia, berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.
Sebelumnya, kericuhan pada sidang sebenarnya berawal dari laporan yang dilayangkan Hotman pada Razman. Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dengan dugaan pelecehan yang terjadi di tahun 2022 lalu. Dalam laporan tersebut Iqlima diketahui menunjuk Razman sebagai pengacaranya.
Hotman kemudian balik melaporkan Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Iqlima sempat membantah dirinya tak pernah menuding Hotman pernah melakukan pelecehan.
Iqlima sempat mengaku dirinya menjadi korban malpraktik seorang pengacara, dan berujung pada penunjukkan pengacara baru untuk mendampinginya. Kasus ini sempat dimediasi oleh Bareskrim Polri, agar masalah yang muncul tidak perlu dilanjutkan ke proses berikutnya.
Mediasi kemudian dilaporkan gagal. Abdul Fakhridz, yang adalah pengacara Iqlima, menyatakan hal ini gagal dan justru terjadi upaya saling cakar antara Hotman dan Razman pada upaya mediasi tersebut.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Hotman. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan 20 Maret 2023 lalu.
Berita Terkait
-
Gelimang Harta Zarof Ricar 10 Tahun Jadi Pejabat MA, Didakwa Terima Sogokan Rp 915 M dan 51 Kg Emas
-
Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
-
Hotman Paris 'Komporin' Ikatan Hakim Indonesia Usai Razman Teriaki Hakim Koruptor di Sidang
-
Organisasi Advokat Minta Pengadilan Tinggi Cabut Izin Firdaus Oiwobo
-
Buntut Naik Meja di Sidang, Firdaus Oiwobo Didepak dari Organisasi Advokat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi