Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaganya hanya bisa membayar gaji pegawai sampai Mei 2025, lantaran terimbas pemangkasan anggaran sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen MK Heru Setiawan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Awalnya, ia menyampaikan bahwa MK pada 2025 memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp316 miliar.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar," kata Heru.
Namun, ia mengaku berdasarkan informasi terbaru dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, MK mendapat blokir anggaran Rp226 miliar.
"Dari blokir tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga, sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” katanya.
Adanya anggaran tersisa itu dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar. Kemudian, tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
"Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” ujarnya.
Adapun imbas lainnya, yakni adanya komitmen rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa, termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran, Pakar: Pendidikannya Relevan?
"Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan," katanya.
Untuk itu, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.
"Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen