Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru. Mereka hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.
Sementara itu, dua hari lainnya dapat dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA). Aturan ini mulai berlaku pada Februari 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, kebijakan jam kerja baru bagi PNS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja bagi PNS. Dengan sistem hybrid ini, diharapkan produktivitas tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2/2025).
Ketentuan jam kerja PNS tetap mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati aturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Berdasarkan Perpres 21/2023, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total 40 jam kerja per minggu.
Berikut rincian jam kerja PNS:
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (sesuai kebijakan instansi)
Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan waktu istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)
Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan jam kerja PNS terbaru merupakan bagian dari 10 rencana strategis BKN untuk meningkatkan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran negara.
Beberapa poin utama dari kebijakan efisiensi yang diterapkan BKN meliputi:
- Penghapusan jam kerja fleksibel
- Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA, 3 hari WFO
- Pengawasan kinerja berbasis laporan harian
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring
- Efisiensi penggunaan listrik dan energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
- Pengelolaan anggaran yang lebih efektif
- Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip good governance
- Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah
Berita Terkait
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Kapan CPNS 2025 Dibuka? Begini Cara Cek Formasi untuk Lulusan D3 dan S1!
-
Informasi Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS 2025, Kapan Dibuka?
-
CEK FAKTA: CPNS Dinas Perhubungan Dibuka Agustus 2025, Viral di Medsos!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...