Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru. Mereka hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.
Sementara itu, dua hari lainnya dapat dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA). Aturan ini mulai berlaku pada Februari 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, kebijakan jam kerja baru bagi PNS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja bagi PNS. Dengan sistem hybrid ini, diharapkan produktivitas tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2/2025).
Ketentuan jam kerja PNS tetap mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati aturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Berdasarkan Perpres 21/2023, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total 40 jam kerja per minggu.
Berikut rincian jam kerja PNS:
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (sesuai kebijakan instansi)
Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan waktu istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)
Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan jam kerja PNS terbaru merupakan bagian dari 10 rencana strategis BKN untuk meningkatkan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran negara.
Beberapa poin utama dari kebijakan efisiensi yang diterapkan BKN meliputi:
- Penghapusan jam kerja fleksibel
- Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA, 3 hari WFO
- Pengawasan kinerja berbasis laporan harian
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring
- Efisiensi penggunaan listrik dan energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
- Pengelolaan anggaran yang lebih efektif
- Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip good governance
- Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah
Berita Terkait
-
Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat dan Gajinya
-
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya
-
Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat